Tidak Bisa Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan karena Sulit Unduh Aplikasi JMO? Berikut Solusi Mudahnya

4 Oktober 2022, 06:40 WIB
Ilustrasi selfie.* /Freepik.com/@lookstudio

SEPUTARLAMPUNG.COM – Jaminan Hari Tua (JHT) adalah uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Pencairan JHT dapat dilakukan offline dengan datang langsung ke kantor BPJS ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Namun saat ini ada cara yang lebih mudah untuk melakukan pencairan dana JHT, yaitu dengan cara online melalui aplikasi atau di website.

Jika ada kendala dalam mengunduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), berikut solusi mudah cairkan JHT melalui website:

Baca Juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban PTS UTS IPA Terpadu Kelas 4 SD Semester Ganjil

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Kemudian buka Website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

3. Mengisi informasi data diri sampai selesai dan diberikan nomor pengajuan lapak asik (layanan tanpa kontak fisik).

4. Langkah terakhir mengikuti wawancara yang sudah diberikan jadwalnya (dikirim melalui email).

Baca Juga: Ini Teks MC dan Susunan Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 2022 dan Link Twibbon Tema Islami yang Keren

Dokumen yang dibutuhkan:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Bukti pemutusan hubungan kerja (pilih salah satu):

· Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

· Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

· Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja.

· Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh.

· Putusan pengadilan hubungan industrial.

Baca Juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban PTS UTS Bahasa Indonesia Kelas 7 Semester 1 SMP-MTs Kurikulum 13 Tahun 2022

4. NPWP.

Pengajuan klaim melalui LAPAK ASIK dapat dilakukan setiap Hari Kerja Senin s.d Jumat mulai pukul 06.00 - 17:00 WIB (kecuali Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional).

Silahkan dicek secara berkala melalui website atau aplikasi di menu lacak/tracking klaim.

Biasanya, pencairan berlangsung selama 1 hingga 2 minggu dan akan diterima oleh peserta melalui nomor rekening yang didaftarkan saat pengajuan.

Itulah infomasi cara klaim pencairan dana JHT secara online di melalui website, semoga bermanfaat.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler