Perintah Presiden Jokowi ke Menhub Soal Rencana Tarif Ojek Online atau Ojol Naik, Kapan Mulai Berlaku?

30 Agustus 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi ojol. /Unsplash.com/ Dino Januarsa)

SEPUTARLAMPUNG.COM – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana untuk menaikkan tarif ojek online atau ojol.

Menhub menyampaikan bahwa kenaikan tarif Ojek Online (Ojol) kembali ditunda menyusul arahan dari Presiden Jokowi.

Seperti diketahui sebelumnya, tarif ojol sempat akan naik pada pertengahan Agustus namun ditunda dan rencananya tarif Ojek Online akan mulai naik pada 29 Agustus 2022. Tetapi kenaikan ini kembali ditunda setelah ada perintah dari Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi meminta Menhub menyerap terlebih dahulu aspirasi masyarakat sebelum menetapkan tarif baru Ojek Online (Ojol).

Baca Juga: Pencairan BSU 2022 melalui Lima Tahapan Ini, Apa Itu? Berikut Bocoran Jadwal Cair Subsidi Gaji Rp1 Juta

“Arahan Pak Presiden adalah satu bahwa rakyat ini didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek kita dengar. Maka itu kita butuh waktu,” kata Budi Karya Sumadi, dikutip Seputarlampung.com dari laman Atara News,30 Agustus 2022.

Menurut Budi, Presiden Jokowi ingin agar penetapan tarif baru ojol dirumuskan secara teliti dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

“Supaya tidak ada missed, nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah. Atau sebaliknya, jadi kita ajak semua untuk bicara,” tuturnya.

Untuk mendengarkan suara aspirasi kedua belah pihak, Budi mengaku sudah meminta Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno untuk menggelar roadshow.

Baca Juga: Daftar 9 SMA Terbaik di Pekanbaru Terbaru Versi LTMPT 2022, Apakah Ada Sekolah Favoritmu? Cek di Sini

Selain itu, Menhub menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menggelar sejumlah survei untuk menetapkan tarif baru ojol dan berkonsultasi dengan Polri untuk menghindari instabilitas sosial.

“Sudah kita tangkap semuanya, semua stakeholder juga memberikan satu pendapat, bahkan Polri juga memberikan suatu masukan ke kami seperti apa pengenaan tarif ojol itu,” katanya.

Keputusan penundaan tarif baru Ojol ini lantaran memerhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Selain itu, Kemenhub juga masih membutuhkan waktu satu pekan lagi untuk merampungkan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Keputusan penundaan diambil setelah diterbitkannya Keputusan Menhub Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Jika tidak diundur, Kemenhub seharusnya memutuskan menetapkan tarif baru ojek online pada 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin. Padahal, sebelumnya jangka waktu penerapan tarif yang ditetapkan ialah 10 hari.

Baca Juga: Sedang Tayang Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Tersangka Ferdy Sambo hingga Bharada E Hadir, Nonton di Sini

Hendro Sugiatno saat itu menyampaikan keputusan pengunduran penerapan tarif menjadi 25 hari karena butuh waktu lebih panjang guna peninjauan dan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Dengan adanya penundaan ini, maka akan jadi kesempata dibuatknya kebijakan terbaik bagi semua pihak dan pemangku kepentingan. Sehingga para Ojol juga tidak kehilangan konsumen karena memilih menggunakan transportasi lain.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler