SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali cair hingga ke 1,7 juta lebih siswa SMA-SMK per 18 Agustus 2022. Segera login pip.kemdikbud.go.id untuk tahu nama penerima dan bisa ambil segera dana bantuannya di 2 bank BUMN berikut ini.
Bank BUMN yang menyalurkan dana PIP adalah BRI dan BNI. Siswa SMA dan SMK bisa mengambilnya sesuai bank yang ditunjuk untuk masing-masing jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.
Sebagi informasi, siswa SMA-SMK yang berhak menerima dana PIP pada pencairan Agustus 2022 ini adalah yang telah melakukan aktivasi rekening dua bank BUMN tersebut.
Baca Juga: Apa Hadiah yang Cocok bagi Pemenang Lomba 17 Agustus 2022 HUT RI ke-77 untuk Anak-anak dan Dewasa?
Selain itu, siswa juga adalah penerima baru yang belum pernah mendapatkan dana PIP sebelumnya.
Melansir laman resminya, dana PIP 2022 rencananya cair untuk lebih dari 17 juta siswa. Dari data terbaru hari ini, tercatat masih ada sisa kuota sekitar 6,3 juta siswa yang akan mendapat dana PIP.
Berikut update pencairan dana PIP hingga 16 Agustus 2022.
SD: 6.564.478 siswa
SMP: 3.252.290 siswa
SMA: 772.636 siswa
SMK: 1.014. 383 siswa
Total: 11.603.787 siswa
Adapun total penerima SMA-SMK hingga hari ini bertambah menjadi 1.787.019 siswa. Sementara, untuk cek nama siswa penerima dana PIP di 2022, dapat dilakukan dengan dengan cara:
- Login pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu “Cek Penerima PIP”
- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
- Selanjutnya klik “Cek Data”
Berikut besaran dana yang diterima:
Jenjang SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2022 Agustus Telah Cair untuk Siswa SD-SMK dan PKBM, Cek Besaran Dananya
Berikut berkas-berkas yang menjadi bukti pendukung sah, yang wajib dibawa saat pencairan dana PIP di BRI dan BNI, sebagaimana yang tercantum dalam publikasi Kemendikbud:
Dari rekening virtual:
- Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga
- Salinan halaman biodata rapor
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali/guru pendamping
Melalui rekening tabungan:
- Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
- Salinan KTP orangtua (bagi pemegang KIP jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus bisa menggunakan Kartu Pelajar/KTP/KK
- Salinan Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Tambahan dari Kepala Sekolah/Ketua Lembaga untuk menggantikan KTP/KK orangtua/wali jika peserta didik tinggal berjauhan dengan orangtua/wali
Untuk pengambilan dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif. Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.***