2 Tipe Karyawan Ini Jadi Prioritas, Kapan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 akan Cair? Ini Jawaban Menaker

27 Juni 2022, 20:00 WIB
BSU 2022.* /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar jadwal pencairan skema bantuan subdisi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp1 juta pada 2022 banyak dinantikan oleh para pekerja.

Seperti diketahui, pada awalnya, pemerintah berencana untuk mencairkan BSU Rp1 juta pada 2022 hanya untuk 8,8 juta pekerja, namun, dilansir dari Antara beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, alokasi anggaran untuk BSU pada 2022 adalah sebesar Rp14,4 triliun.

Artinya jika per pekerja mendapatkan total bantuan senilai Rp1 juta, maka sasaran penerima BSU pada 2022 kuotanya ada sebanyak 14,4 juta pekerja.

Adapun, perluasan cakupan penerima BLT Subsidi Gaji dilakukan guna membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan perusahaan akibat kenaikan harga pangan dan energi.

Baca Juga: SEDANG TAYANG Live Streaming Visakha FC vs Bali United AFC Cup, Senin 27 Juni 2022 via Link RCTI dan iNews

Skema penyalurannya pun sama, yakni masih dicairkan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Mandiri, BSI bagi Provinsi Aceh, dan BTN.

Dimana pekerja yang sudah memiliki rekening aktif di salah satu rekening Himbara tersebut akan menerima penyaluran dananya secara langsung melalui rekening mereka masing-masing.

Bagi pekerja pekerja pemilik rekening BCA/Swasta yang belum menerima BSU sebelumnya, penyaluran dana BSU Rp1juta akan diberikan dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara baru.

Kendati demikian, hingga saat ini regulasi teknis terkait penyaluran, syarat, hingga sasaran penerima BSU Rp1 juta masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga: Aktivasi Rekening PIP 2022 Ditutup 3 Hari Lagi, Cek Syarat Aktivasi agar Bantuan PIP SD, SMP, SMA, SMK Cair

Hal itu disampaikan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah baru-baru ini lewat jawaban di kolom Instagram pribadinya @idafauziyahnu.

Politisi PKB itu meminta agar para pekerja sabar menanti pencairan dana BSU pada 2022.

Pasalnya, regulasi teknis tentang syarat penerima, penyaluran, dan jadwal cair BSU 2022 masih belum rampung atau selesai dibahas.

“BSU dulu baru itu ibu,” tulis pemilik akun @rory_bkc207.

“@rory_bkc207 Itu pasti, sabar ya.. kita sedang proses tuntaskan regulasinya,” jawab Ida Fauziyah pada Jumat, 17 Juni 2022.

Sehingga, belum diketahui kapan bantuan insentif bagi para pekerja ini akan kembali dicairkan.

Namun, Ida Fauziyah menyampaikan pihaknya akan segera mengumumkan aturan tentang syarat penerima, penyaluran, dan jadwal cair BSU 2022.

Baca Juga: Cara Download dan Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi sebagai Syarat Pembelian Minyak Goreng Curah

Meskipun instrumen kebijakan terkait penyaluran BSU Rp1 juta pada 2022 belum resmi diumumkan, Ida Fauziyah menjelaskan, pada 2022 ada dua kriteria pekerja penerima BSU yang diutamakan.

Kriteria pertama, penerima BSU Rp1 juta pada 2022 adalah para pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Kedua, penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji pada 2022 juga masih menggunakan data pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Anda bisa mengecek secara berkala apakah nama Anda termasuk yang mendapatkan BSU Rp1 juta pada 2022 dengan cara:

  • Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
  • Lengkapi pendaftaran akun.
  • Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
  • Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
  • Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
  • Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' (data sedang diverifikasi dan divalidasi) atau Tidak Terdaftar' (Tidak memenuhi syarat Permenaker Nomor 16/2021), 'Ditetapkan' (lolos menjadi penerima BSU Rp1 juta), 'Belum Memenuhi Syarat' (tidak lolos menerima BSU Rp1 juta), 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).*** 
Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ekon.go.id Kemnaker Instagram ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler