Dana KJP Plus SMA-MA-SMK Cair 17 Juni 2022 di Bank DKI, Cek Nama di Sini dan Jauhi 22 Hal Ini atau Dana Hangus

17 Juni 2022, 16:30 WIB
Selamat! Tak Hanya Uang, Penerima KJP Plus Tahap 1 Juni 2022 Dapat 5 Bonus Ini, Cek Kriteria Siswa SD-SMA. /KJP

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 tahun 2022 jenjang SMA, MA, dan SMK akhirnya cair hari ini, Jumat, 17 Juni 2022. Segera ke ATM Bank DKI sekarang. Cek dulu nama Anda di sini. Jangan lupa waspadai 22 hal ini agar dana tidak hangus.

KJP Plus bagi siswa SMA, MA, dan SMK yang cair 17 Juni 2022 ini merupakan pencairan dana tahap 1 2022 yang langsung disalurkan ke Bank DKI.

Penciran dana KJP Plus 17 Juni 2022 di Bank DKI diberikan kepada 70.730 siswa SMA/MA dengan total dana yang didapat per siswa adalah Rp420.000, dan juga diberikan kepada 139.263 siswa SMK dengan total dana yang didapat per siswa Rp450.000.

Baca Juga: LOKER PT Virama Karya Ditutup 25 Juni 2022, Lulusan Sarjana Semua Jurusan Daftar Lowongan Kerja BUMN di Sini

Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut cara cek status penerima KJP Plus:

- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.

- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.

- Masukkan NIK asli anda.

- Pilih Tahun

- Pilih Tahap

- Kemudian klik cek.

Baca Juga: PPDB SMP Yogyakarta 2022 Dibuka Hari Ini 17 Juni 2022 untuk Jalur Zonasi Mutu-Afirmasi, Daftar di Link Ini

Berikut rincian lengkap besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan:

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah

- SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Nantinya, siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati bonus berupa berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Baca Juga: 2 Hari Lagi Ditutup, Cek Lowongan Kerja BUMN PT KAI Services untuk Lulusan SMA, Ini Link Daftarnya

Namun, dana dan bonus KJP Plus tersebut bisa dicabut atau hangus jika siswa melakukan 22 kesalahan, yang tercantum dalam pasal 32 Pergub Provinsi DKI No. 4/2018 berikut ini:

1. Membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang

4. Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual

5. Terlibat tindak kekerasan/bullying

6. Terlibat tawuran

7. Terlibat geng motor/geng sekolah

8. Minum-minuma keras

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 33 Resmi Dibuka Hari Ini 17 Juni 2022, Begini Tata Cara Pendaftarannya

9. Terlibat pencurian

10. Melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan

11. Terlibat penipuan

12. Terlibat nyontek massal;

13. Membocorkan soal/kunci jawaban;

14. Terlibat pornoaksi/pornografi;

15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online;

16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;

17. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;

Baca Juga: Otomatis Jadi PNS, Inilah 4 Sekolah Kedinasan untuk Siswa SMA Jurusan IPS, Apa Saja? Cek Daftarnya

18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;

19. Menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;

20. Menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;

21. Meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun

22. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Demikianlah informasi tentang KJP Plus Tahap 1 2022 bulan Juni yang cair ke siswa SMA, MA, dan SMK beserta 22 kesalahan yang harus dihindari agar dana tidak dicabut.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler