HORE! BLT Minyak Goreng Cair Rp300.000 sebelum Idul Fitri 2022, Lengkapi Dokumennya dan Dapatkan Uangnya

28 April 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi minyak goreng. /Tangkapan Layar Instagram/@makmur_siantar

SEPUTARLAMPUNG.COM – Hore! BLT Minyak goreng akan cair Rp300.000 sebelum lebaran Idul Fitri 2022. Lengkapi dokumennya dan dapatkan uangnya.

Kabar gembira ini disampaikan oleh Mentri Sosial RI, Tri Risma Harini. Beliau menyampaikan bahwa pencairan Bantuan Tunai Langsung (BLT) minyak goreng rampung sebelum lebaran Idul Fitri 2022.

Bagi peserta atau keluarga penerima manfaat (KPM) PKH, BPNT dan pedagang kaki lima secara otomatis juga terdaftar sebagai penerima BLT Minyak Goreng.

"Akan rampung insya Allah, ini 2-3 hari akan selesai," kata Risma dikutip dari Antara, Senin, 25 April 2022.

Baca Juga: Selain SMAN 1 Bantul, Ini 15 SMA Terbaik di Kota Bantul, DI Yogyakarya sebagai Rekomendasi Daftar PPDB 2022

Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengumumkan penyaluran BLT minyak goreng untuk masyarakat. BLT minyak goreng akan diberikan langsung selama tiga bulan yaitu April, Mei, Juni.

Untuk diketahui BLT minyak goreng sebesar Rp1` juta per bulan, namun karena dibayar langsung tiga bulan dan pencairannya dipercepat yaitu bulan April 2022, masing-masing totalnya mendapat Rp300.000.

BLT minyak goreng ini hanya akan diberikan kepada masyarakat yang telah menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Pedagang Kaki Lima (PKL) penjual makanan gorengan.

Dilansir seputarlampung.com dari situs Kemensos RI, berikut informasi mengenai BLT Minyak goreng yang cari di bulan April 2022 bagi peserta PKH, BPNT, PKL dan pedagang gorengan:

Baca Juga: NISN Bercirikan Ini GAGAL Cairkan Dana PIP 2022 ke Siswa SD-SMA, Cek Kuota Penerima PIP pada 28 April

Dokumen yang harus disiapkan bagi penerima BLT Minyak Goreng 2022:

1. Membawa KTP asli dan fotocopi

2. Membawa KK asli dan fotocopi

3. Membawa surat undangan dari ketua RT atau RW setempat

Bagi yang belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ingin mendapatkan berbagai bantuan dari pemerintah termasuk BLT Minyak Goreng, berikut cara online pendaftaran DTKS:

  1. Langkah pertama, pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk mendaftarkan DTKS online.
  2. Pilih opsi ‘tambah usulan’.
  3. Setelahnya Anda dapat melihat data yang sudah diusulkan akan dimunculkan, sesuai dengan Dukcapil.

Jika sudah melakukan proses pendaftaran, selanjutnya KPM bisa melakukan proses pengecekan data, untuk memastikan apakah data pribadi yang sudah didaftarkan sudah tercatat dalam DTKS atau belum.

Baca Juga: SEDANG POPULER: Segera Cek Link pipmadrasah.kemenag.go.id, Ada Dana PIP Madrasah Rp450-Rp1 Juta untuk Siswa

Apabila data yang dimasukkan ternyata tidak sesuai atau tidak padan, maka langkah selanjutnya adalah cek KTP dan KK ke Disdukcapil terdekat untuk disesuaikan atau padan serta di online-kan data-datanya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler