10 Langkah Mudah Membuat PT Perorangan untuk Usaha Lebih Maju, Pelaku UMKM Patut Coba

20 Januari 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi langkah mudah membuat PT /Frimu Eugen/Freepik

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar gembira buat para pelaku UMKM di tanah air untuk mendapatkan landasan hukum dari usahanya secara mudah dan murah.

Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum me-launching aplikasi pendaftaran PT Perorangan melalui portal ahu.go.id pada 08 Oktober 2021 di Bali.

Banyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan hingga terpaksa menutup usaha atau mengurangi jumlah pekerja hingga pada bulan Juli 2021, terdapat lebih dari 1.100 permohonan baru kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang,” ujar Yasonna H. Laoly.

Baca Juga: 10 Pesepak Bola di Liga Eropa Berstatus Bebas Transfer di Tahun Ini, ada Mbappe dan Pogba

Portal ahu.go.id ini diharapkan dapat memberikan kemudahan untuk para pelaku UMKM dalam mendaftarkan hingga menerbitkan sertifikat pendirian PT Perorangan.

Perlu diketahui, syarat awal dalam pendirian PT Perorangan ini hanya boleh didirikan oleh 1 orang pendiri yang memiliki NPWP dan membayar uang pembayaran sebesar Rp50000.

Uang pembayaran tersebut akan digunakan untuk pembelian voucher pendirian PT Perorang yang dilakukan melalui laman https://ptp.ahu.go.id/.

Pembayaran dilakukan melalui merchant yang telah bekerja-sama, jadi pastikan kamu memiliki saldo atau uang tunai sesuai dengan metode pembayaran yang telah disediakan.

Baca Juga: MITOS atau FAKTA? 5 Buah ini Dianggap Bisa Membuat Kandungan Keguguran, Benarkah? Ada Nanas Muda dan Durian

Berikut ini merupakan langkah-langkah dalam mendirikan PT Perorangan:

1. Mengakses laman https://ptp.ahu.go.id/.

2. Klik menu daftar untuk melakukan proses pendaftaran awal di website menggunakan Nama Lengkap, NIK, NPWP, Email, dan Tanggal lahir. Selanjutnya, klik menu “Daftar”.

3. Setelah itu cek email, proses verifikasi NIK dan Password akan dikirimkan melalui email yang terdaftar. Jadi pastikan alamat email kamu benar ya.

4. Masuk ke halaman “Masuk” dan isikan NIK dan Password yang tertera dari email.

5. Setelah login, klik menu “Pendirian”

6. Masukkan kode voucher beserta nama PT Perseorangan yang ingin kamu daftarkan. Jika belum memiliki kode voucher silahkan pilih “Klik di sini”.

Baca Juga: BURUAN Cek ATM Bank DKI, Dana KJP Plus Cair jika Anda Termasuk Siswa KRITERIA Ini, Bakal Dapat Bonus Juga

7. Jika kode voucher sudah didapatkan, maka akan dilanjutkan pada halaman “Preview Nama Perseroan”. Ceklis semua dan pilih “Saya yakin dan lanjutkan”

8. Selanjutnya, isi dengan lengkap sesuai yang tertera pada formulir “Pendirian Perseroan Perorangan” dan klik “Submit”

9. Web akan menampilkan halaman preview dari pengisian formulir “Pendirian Perseroan Perorangan. Jika sudah sesuai klik “Yakin dan Submit Permohonan”

10. Selamat, kamu telah mendirikan PT Perorangan untuk usaha kamu. Semoga sukses ***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler