INGAT! Batas Pencairan BSU Tinggal 14 Hari Lagi, Segera Lakukan Ini agar Cair BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

1 Desember 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji/BSU Rp1 Juta.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Jangan lupa bahwa batas pencairan dana BSU yang kini sudah memasuki tahap 5 dan 6 hanya tinggal 14 hari lagi. Para pekerja/buruh diharapkan sudah melakukan hal ini agar dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Pekerja/buruh yang menerima BSU harus sudah melakukan aktivasi rekening Himbara, yang batasnya hanya sampai 15 Desember 2021.

Karena jika pekerja lupa melakukan aktivasi dari batas waktu yang telah ditentukan, maka dana BSU/BLT Subsidi Gaji akan kembali masuk ke kantong negara. Artinya, pekerja/buruh tidak akan mendapatkan dana BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Hal ini sebagaimana yang telah diinformasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resminya @kemanker pada 6 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: 12,5 Juta Lebih Siswa SD-SMA yang Telah Terima Dana PIP 2021 Terancam Dicabut, Jika Terbukti Lakukan 2 Hal Ini

“Dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi. Dan jangan lupa, aktivasi rekening baru tersebut paling lambat 15 Desember 2021. Kalau sampai lewat tanggal tersebut rekening baru belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara,” tulis akun @kemnaker.

Seperti yang sudah diketahu, penyaluran BSU Rp1 juta hanya bisa dilakukan melalui lima bank resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah, yaitu bank BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan khusus untuk provinsi Aceh akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bagi pekerja/buruh yang tidak memiliki rekening bank Himbara, maka akan dibuatkan rekening baru dengan sistem Burekol(secara kolektif).

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh telah dibuatkan rekening bank Himbara, bisa melakukannya dengan cara berikut seperti yang dikutip dari akun Kemnaker:

Baca Juga: 1 Desember sebagai Hari AIDS Sedunia, Samakah HIV dan AIDS Sama? Simak Ciri-ciri, Gejala, dan Cara Pencegahan

- Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id.

- Setelah membuat akun, masuk ke menu profil atau ke profile.kemnaker.go.id.

- Dalam web tersebut, Rekanaker akan mendapatkan status apakah sudah menjadi calon penerima BSU, telah ditetapkan sebagai penerima atau dana BSU sudah cair ke rekening.

- Dalam laman profile tersebut, pekerja juga akan mendapatkan info rekening baru yang telah dibuatkan secara kolektif.

- Setelah mengetahui rekening baru telah dibuatkan, pekerja bisa berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan atau HRD untuk mengetahui informasi dan jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.

Dilansir dari laman Resmi Kemnaker, Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk tetap berkoordinasi dengan Bank Himbara terkait pencairan BSU bagi pekerja/buruh yang disalurkan melalui skema pembukaan rekening Burekol.

“Proses aktivasi rekening baru dilakukan oleh pihak perusahaan, di mana pihak bank penyalur mendatangi masing-masing perusahaan untuk melakukan aktivasi rekening baru tersebut,” kata Menaker Ida.

Artinya, pekerja/buruh yang telah ditetapkan menerima BSU tidak perlu lagi datang ke bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening secara mandiri.

Baca Juga: Bagaimana Cara Buang Mushaf Al-Quran yang Rusak/Sobek atau Buku yang Ada Kalimat Allah? Ini Kata Buya Yahya

"Kami berharap perusahaan yang pekerjanya telah terdaftar sebagai penerima BSU melalui skema Burekol untuk segera berkoordinasi dengan Bank Himbara terkait aktivasi rekening baru yang telah dibuatkan pemerintah," tambahnya.

Berikut langkah untuk pembukaan dan aktivasi rekening baru bank Himbara:

- Pastikan Anda sudah mendapatkan notifikasi telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

- Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) Anda, sebab Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut.

- Segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.

Untuk memastikan dana BSU telah masuk ke rekening, sebaiknya Anda rutin cek berkala agar tahu apakah dananya sudah masuk atau belum. Anda juga bisa mengetahui update terbaru terkait BSU melalui web resmi Kemnaker atau media sosial Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler