MAAF, BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Hanya bagi Pekerja di 5 Perusahaan Ini, Begini Cara Cairkan BSU Tahap 5 dan 6

20 November 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji. /Seputarlampung/stocksnap/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini adalah daftar perusahaan yang pekerjanya dipastikan akan mendapatkan dana BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta. Silahkan ikuti panduan cara mencairkan dana BSU Tahap 5 dan 6 di artikel ini.

Sebagaimana yang diketahui, BSU Rp1 juta adalah bansos yang akan diberikan kepada para pekerja/buruh yang terimbas situasi pandemi.

Dalam pelaksanaanya, dana BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1juta Tahap 5 dan 6 ini hanya diberikan kepada para pekerja yang bekerja di 5 perusahaan atau sektor usaha saja.

Pada penyaluran dana BSU Tahap 5 dan 6, pemerintah mengurangi salah satu syarat yang sebelumnya telah ditetapkan, yaitu syarat wilayah penerima di PPKM Level 3 dan 4 di 28 Provinsi.

Baca Juga: LOGIN JakOne Mobile Hari Ini, Cek Pencairan KJP Plus Tahap 2/2021 Siswa SD-SMA Lewat HP di Rekening Bank DKI

Selain itu, pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) melakukan perluasan penerima dana BSU hingga ke 34 Provinsi di Indonesia.

Sebagaimana yang diketahui, BSU Rp1 juta akan diberikan kepada para pekerja berstatus Warga Negara Indoensia (WNI), dengan gaji maksimal Rp3, 5juta.

Berikut5 perusahaan atau sektor usaha yang pekerjanya akan diberikan BSU Rp1 juta:

1. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi,

2. Bekerja di sektor usaha transportasi

3. Bekerja di sektor aneka industry

4. Bekerja di sektor properti dan real estate

5. Bekerja di sektor perdagangan serta jasa.

Sementara, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor pendidikan dan kesehatan tidak akan diberikan dana BSU.

Baca Juga: Mengapa Indonesia Disebut sebagai Negara Kepulauan sekaligus Negara Maritim dan Agraris? Ini Penjelasannya

Bagi pekerja yang telah memenuhi semua persyaratan sebagai penerima BSU dapat mengecek namanya, apakah terdaftar sebagai penerima dana BSU atau tidak.

Pekerja dapat mengeceknya secara mandiri dengan menggunakan handphone atau PC yang terhubung internet, dengan menyiapkan KTP untuk melakukan proses pengecekan. Berikut cara yang harus dilakukan:

- Buka atau masuk ke laman BPJS Ketenagakerjaan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Geser atau cari sampai menemukan tulisan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP

- Masukkan Nama Lengkap sesuai dengan KTP

- Isi Tanggal Lahir

- Centang kolom di samping tulisan "I'm not a robot"

- Klik "Lanjutkan"

Baca Juga: 2 Akun Ini Akan Umumkan Pencairan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap 2/2021, Cek Berkala Saldo di JakOne Mobile

Jika nama pekerja ditetapkan sebagai penerima BSU, maka dana BSU Rp 1 juta akan segera ditransfer ke rekening bank Himbara yang dimiliki pekerja.

Jika rekening pekerja bukan termasuk salah satu rekening bank Himbara, seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, maka harus membuat rekening baru melalui sistem pembukaan rekening kolektif.

Nantinya pihak Kemnaker akan memberitahukan kapan harus membuka rekening kolektif.

Jika sudah ada notifikasi pembuatan rekening kolektif, segera aktifkan rekening tersebut dengan menghubungi HRD Perusahaan dan kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Aktivasi ini harus segera dilakukan, karena batas waktu pengaktifan hanya sampai dengan 15 Desember 2021.

Demikianlah informasi terbaru mengenai BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 juta yang diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja di lima sektor usaha, beserta cara cek penerima BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 juta periode cair November.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber Kemnaker Instagram Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler