BSU/BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Pemilik Rekening BCA/Swasta Belum Cair? Tanya Progres Aktivasi Rekening ke HRD

22 Oktober 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi BSU Tahap 5 cair.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih terus dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.

Penyaluran BSU ini direncanakan akan berlangsung dalam 5 tahapan. Beberapa waktu lalu Kemnaker pun telah mengumumkan bahwa pencairan BSU 2021 akan memasuki tahap ke 5.

Meski telah memasuki tahap 5, pada proses pencairan BSU Rp1 juta kali ini terjadi berbagai masalah yang menyebabkan adanya karyawan yang belum menerima bantuan.

Dilansir Seputarlampung.com dari Website Kemnaker, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, pada pencairan BSU tahun 2021 ini, Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa dalam penyaluran BSU melalui rekening Himbara selama ini ditemukan berbagai permasalahan.

Salah satu permasalahannya adalah komunikasi antar Bank di kantor pusat dan kantor cabang yang tidak sinkron yang mengakibatkan proses aktivasi dilakukan secara lambat. 

Baca Juga: KJP SMP-SMA Sudah Bisa Diambil jika Ada Tanda Ini, Cek Daftar Penerima KJP Plus Oktober 2021 Terbaru di Sini

Kendati demikian, bagi para pekerja buruh yang ingin mendapatkan kejelasan mengenai proses aktivasi pembuatan rekening baru tersebut dapat langsung bertanya kepada HRD di perusahaan masing-masing.

Perlu diketahui meski karyawan telah ditetapkan sebagai penerima BSU, dana Rp1 juta tersebut belum akan cair jika proses pembuatan rekening Himbara baru itu terhambat.

Bagi karyawan yang telah ditetapkan sebagai calon penerima disarankan untuk tetap memperbarui perkembangan status penyaluran BSU tahap 5.

Karyawan atau pekerja pemilik Himbara ataupun non himbara bisa mengetahui perkembangan status penyaluran BSU dengan mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Berikut caranya:

· Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/

· Buat akun di laman Kemnaker

· Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

· Masuk kembali dengan cara login kedalam akun Anda.

· Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

· Cek Pemberitahuan. Setelah itu akan tertera notifikasi penerima. 

Baca Juga: Daftar Nama Siswa Penerima Bantuan PIP Kemdikbud dan BLT Kemensos Terbaru Pemegang KIP, Cek Hanya di Link Ini

Jika saat mengecek status BSU muncul tanda berupa rekening yang tercantum di notifikasi, maka itu artinya penerima sudah mendapatkan BSU 2021.

Karyawan pun tinggal mendatangi ke Bank Himbara terdekat untuk mencairkan dana tunai.

Dana BSU yang sudah cair tersebut dapat langsung digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Namun, bagi karyawan pemilik rekening Himbara dan non Himbara yang sudah ditetapkan namun belum menerima bantuan BSU 2021 dapat mencoba cara satu ini. 

Dilansir Seputarlampung.com dari kolom komentar Instagram Kemnaker pada 12 Oktober 2021, beberapa pekerja yang statusnya ditetapkan membagikan pengalamannya bahwa mereka sudah menerima dana BSU Rp1 juta tersebut dengan cara datang langsung ke bank Himbara setempat.
 
“Alhamdulillah cair tahap 3 di BRI. Caranya gampang kalo udah ditetapkan tinggal dateng aja langsung ke Bank BRI tinggal bilang ke security ngurus BSU.. Persyaratan yang dibawa FC KTP, NPWP, BPJS.. Sama siapin matrai 10ribu.. Semoga bermanfaat..,” tulis  @casual_fake. 
 
Baca Juga: Link Nonton Little Mom Episode 9 di WeTV Hari Ini, Jumat 22 Oktober 2021: Keenan Tega Tinggalkan Naura?
 
“Alhamdulillah BNI udah cair pagi ini. Buat yang statusnya sudah terdaftar atau ditetapkan, dateng aja langsung ke bank himbara. Aku tadi ke BNI persyaratannya fc ktp, npwp, kk, bpjs, materai, surat keterangan bekerja dari perusahaan dan sc dari web kemnaker yang menyatakan sudah terdaftar atau ditetapkan. Mudah2an rejeki yaa.. Semangat semuanya,” tulis @shauwr.
 
Bagi Anda para pekerja yang sudah ditetapkan namun hingga kini belum menerima BSU di tahap 3, 4, atau 5, segera lakukan langkah di atas untuk mencairkan dana Rp1 juta. Adapun berkas yang perlu dibawa adalah:
 
-          Fotokopi KTP
 
-          NPWP
 
-          Kartu keluarga
 
-          BPJS Ketenagakerjaan
 
-          Materai.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler