Tidak Dapat BPUM? Daftar Bansos bagi PKL, Warteg, dan Warung Rp 1,2 Juta Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftar

12 September 2021, 11:34 WIB
Pedagang ketoprak di sudut kota Metro, merupakan salah satu usaha yang berhak dapat BPUM. /Dzikri Abdisetia/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – Sejak pandemi dan terutama dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat di beberapa daerah Indonesia, membuat kondisi ekonomi masyarakat tidak stabil.

Dampak ini paling dirasakan oleh mereka yang berada di golongan masyarakat menengah ke bawah. Tak jarang hidup mereka pun dibuat makin sulit seiring kebijakan penanggulangan Covid-19.

Pemerintah melalui jajaran menteri di kabinetnya, telah menginstruksikan untuk meringankan beban masyarakat selama pandemi, mulai dari memberikan subsidi upah, BPUM, PKH, BLT, Kartu Prakerja, dan lainnya.

Baca Juga: Khutbah Jumat 17 September 2021 Paling Baru dan Singkat, Tema: Tingkatan Sabar, Berserah Diri, dan Ridho

Pemerintah pun kini akan memberikan BLT Rp 1,2 juta kepada satu juta pelaku usaha super mikro seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), pelaku usaha Warteg dan warung kecil.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bantuan tunai kepada PKL, warteg, dan pemilik warung ini juga diharapkan bisa menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah.

Nah, bagi Anda yang masih belum atau tidak mendapatkan BPUM dan sejenisnya, bisa mendaftar BLT Rp1,2 yang diperuntukkan bagi para PKL, warteg, dan warung kecil ini.

Namun sebelum mendaftar, pahami dulu syarat dan ketentuan berikut.

Baca Juga: 16 Link Download Twibbon HUT PMI ke 76, Pasang di IG, WA, Twitter, FB 17 September 2021

Syarat menerima bantuan Rp1,2 juta bagi PKL, warteg, dan warung kecil

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

5. Belum mendapat BPUM dari Kemenkop UKM.

6. Beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

Baca Juga: Biodata dan Profil Rommy Sulastyo yang Memerankan Sosok Hartawan Ayah dari Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta

Cara daftar bantuan PKL, warteg, dan warung kecil Rp1,2 juta bulan september 2021

1. Didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

2. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

3. Data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP.

4. NIK sejalan dengan data di Kemendagri

Baca Juga: Dana BSU Pemilik BCA/Bank Swasta Sudah Ditransfer, Apa Tandanya? Segera Cek Notifikasi di bsu.kemnaker.go.id

Tahapan Penyaluran bantuan PKL, warteg, dan warung kecil Rp1,2 juta

1. Mekanisme diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis.

2. Pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

3. Penyerahan bantuan dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan.

4. Dokumentasi foto yang memadai saat penyerahan.

5. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP.

Untuk bantuan PKL, warteg, dan warung kecil ini, Medan akan menjadi kota pertama yang menerima bantuan tunai.

Itulah Daftar bansos bagi PKL,warteg, dan warung Rp 1,2 Juta.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler