Pemilik Rekening BCA Segera Ajukan Dokumen Ini ke HRD agar Mudah Cairkan BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 3!

7 September 2021, 11:15 WIB
ILUSTRASI bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Nama Dapat BLT BSU Tahap 2 atau Via Layanan Whatsapp nomor 081380070175call center Layanan Masyarakat 175 /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik bagi para pekerja yang hanya memiliki rekening di Bank Swasta seperti BCA!

Pasalnya, salah satu lembaga keuangan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni Mandiri telah menyatakan bahwa pihaknya akan segera mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta untuk 324.545 pekerja.

Dimana baru-baru ini dalam keterangan resminya, Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Rohan Hafas menyampaikan bahwa pihaknya sedang memproses pembuatan rekening baru bagi 324.545 karyawan calon penerima BSU Rp1 juta untuk Tahap 3.

Adapun, ratusan ribu karyawan yang dimaksud Hafas, adalah para pekerja yang sebelumnya hanya memiliki rekening di Bank Swasta seperti BCA, CIMB Niaga, dan sebagainya.

“Atas rekening tabungan baru yang telah terbentuk, selanjutnya oleh Kemnaker akan diverifikasi. Setelah itu Bank Mandiri akan menyalurkan dana BSU kepada penerima BSU yang lolos verifikasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” ujar Rohan seperti dikutip Seputarlampung.com dari ANTARA, pada Selasa, 7 September 2021.

Baca Juga: Sederet Fakta Menarik Yeonwoo Eks Momoland yang Diisukan Punya Hubungan Spesial dengan Lee Min Ho

Adapun, syarat mutlak untuk mendapatkan BSU Rp1 juta adalah :

- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

- Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

- Belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

- Bekerja Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni Sektor industri barang konsumsi, Sektor transportasi, Sektor aneka industri, Sektor properti dan real estate, dan Sektor perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 5 SD/MI Halaman 38 dan 40 Subtema 1 Pembelajaran 4

Jika Anda telah memenuhi syarat-syarat di atas, Anda dapat mengecek status pencairan BSU Rp1 juta secara berkala melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ .

Cara mengecek laman https://bsu.kemnaker.go.id/ :

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' atau Tidak Terdaftar' dan sebagainya.

Cara mengecek laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ :

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Cek bagian "Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" dimana ada tiga kolom yang wajib Anda isi, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap Anda sesuai dengan KTP, dan Tanggal lahir Anda, dan klik lanjutkan.
3. Nantinya Anda akan mengetahui apakah data Anda termasuk pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima BSU Rp1 juta atau tidak.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 5 SD/MI Halaman 38 dan 40 Subtema 1 Pembelajaran 4

Jika dinyatakan lolos, maka Anda dapat segera mengajukan kelengkapan data ke HRD Anda.

Hal ini penting dilakukan, agar BPJS Ketenagakerjaan segera membukakan rekening Himbara secara kolektif untuk Anda.

Caranya:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular

7. Alamat Email.

Setelah itu, Anda tinggal menunggu kabar terbaru terkait nomor rekening Himbara Anda dan melakukan pencairan dana BSU Rp1 juta.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Antara

Tags

Terkini

Terpopuler