BSU 2021 Rp1 Juta Tahap 3, 4, dan 5 Cair ke Karyawan Bulan September hingga Oktober? Cek Kebenarannya di Sini

4 September 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi BSU Rp1 Juta.* /Pixabay.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga saat ini masih terus mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta secara bertahap kepada karyawan yang telah lulus verifikasi dan validasi sebelumnya.

Dana BSU tersebut diberikan kepada karyawan dengan kriteria tertentu diantaranya:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK, 
  • Peserta yang masih aktif pada BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, memiliki upah paling besar Rp3.5 juta,
  • Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4,
  • Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Hingga kini total sebanyak 2,1 juta karyawan telah menerima dana BLT subsidi gaji Rp1 juta bagi mereka yang memiliki bank Himbara.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Update Penerima Bantuan PIP 2021 Provinsi DKI Jakarta, 99 Persen Siswa di Kota Ini Sudah Terima Dana PIP

“Sekarang berhasil ditransfer 2,1 juta penerima bagi mereka yang memiliki Bank Himbara,” kata Ida Fauziah, dikutip dari Antara, Jumat, 3 September 2021.

Bank Himbara merupakan singkatan dari himpunan bank-bank negara yakni Bank BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri.

Bagi karyawan pemilik rekening bank swasta nantinya dana BSU akan tetap cair, akan tetapi dengan proses tersendiri.

Pada hari Jumat, 3 September 2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menargetkan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Rp1 juta secara keseluruhan akan rampung pada Oktober 2021.

Saat menghadiri acara Penyerahan BSU 2021 Tahap 3 di Semarang itu Ida Fauziah juga menyampaikan harapannya akan kelancaran pencairan dana BSU tahap 3, 4, dan 5 yang direncanakan akan selesai paling lambat bulan Oktober 2021.

Baca Juga: Terbaru! Kode Redeem ML 4 September 2021 Masih Aktif, Ada Banyak Kode untuk Dapatkan Skin Gratis, Buruan Klaim

“Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan paling cepat september, paling lama Oktober 2021,” katanya dikutip Seputarlampung.com dari ANTARA, pada Jumat, 3 September 2021.

Menaker juga menjelaskan bahwa dasar hukum penyaluran ini tertuang di dalam Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan Covid-19.

Sekadar informasi, pengecekan penerima BSU dapat dilakukan dengan mengunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya:

  1. Buka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Kemudian isi data NIK, nama lengkap,dan tanggal lahir
  3. Setelah menceklis, lalu klik ‘Lanjutkan’
  4. Setelah itu akan muncul keterangan lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan oleh Kemnaker.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Antara

Tags

Terkini

Terpopuler