Kapan Dana Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) Pekerja Rp1 Juta akan Cair dan Berapa Kuotanya? Simak Infonya

17 Agustus 2021, 08:15 WIB
Kapan Dana Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) Pekerja Rp 1 Juta Akan Cair? Berapa yang Disalurkan? Simak Infonya di sini. /Pexels/Ahsanjaya

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kapankah dana Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) Pekerja/buruh Rp1 Juta akan dicairkan? Lalu berapa kuota pekerja/buruh yang akan menerima bantuan BSU tersebut pada tahap 2 nantinya?

Simak penjelasannya berikut ini. Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 kepada pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Hal ini sebagai upaya agar dapat meringankan beban pekerja/buruh di masa pandemi seperti saat ini.

Baca Juga: Peristiwa Menarik yang Mengiringi Kemerdekaan Bangsa Indonesia sejak Sebelum Proklamasi

BSU sendiri dikategorikan sebagai jenis bantuan pemerintah lainnya. Sumber dana BSU adalah dari dana PEN, bukan dari uang BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal program BSU, BPJS Ketenagakerjaan bertindak hanya sebagai sumber data saja.

Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah memproses pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) tahap 1 untuk 947.499 pekerja atau buruh senilai Rp 947,5 miliar, proses penyaluran ini pun sedang dilakukan secara bertahap.

Bentuk dari BSU ini berupa bantuan tunai Rp 500 ribu/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan 1 tahap. Bantuan ini pun telah cair pada bulan Agustus ini bagi sebagian orang pada tahap 1.

Baca Juga: Promo Spesial Memeriahkan HUT Ke-76 RI, Ada yang Diskon Hingga 90 Persen: Buruan Belanja!

Untuk pencairan dana BSU Tahap II, hingga saat ini belum dilakukan serah terima data dari BPJS ke Kementerian Ketenagakerjaan. Alhasil dana BSU tahap 2 pun belum dapat disalurkan kepada penerima.

Berdasarkan info dari Kemnaker sebagaimana diterima oleh Pikiran Rakyat, pada tahap 2 nanti penyaluran dana BSU akan diberikan kepada 1,9 juta pekerja/buruh.

Kemudian untuk sisanya akan disalurkan melalui tahap-tahap lainnya. Bagi calon penerima BSU yang sedang menantikan pencarian dana BSU tahap 2, dimohonkan untuk bersabar karena proses verifikasi data sedang dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Sekedar informasi dana BSU ini akan diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Deretan Film Bertema Perjuangan yang Cocok Ditonton saat 17 Agustus 2021, Ada Favoritmu?

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021

3. Mempunyai gaji/upah maksimal Rp3.500.000

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4

5. Diutamakan pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri, properti, perdagangan, dan jasa.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler