SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu hingga bulan Juni 2021.
Awalnya Bantuan Sosial Tunai ini hanya sampai bulan April 2021, namun Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menambah kuota dan memperpanjang dua bulan lagi, pada Mei dan Juni 2021.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah termasuk dalam penerima Bantuan Sosial Tunai Rp300 ribu, bisa menyimak syarat, cara dapat, dan cek daftar penerima di cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Cara Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Jika NIK KTP Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum
Kementerian Sosial saat ini tengah menyiapkan proses penyaluran dan sosialisasi ke keluarga penerima manfaat (KPM) BST, sebagaimana dikutip dari laman kemenkopmk.go.id.
Bantuan Sosial Tunai Rp300 ribu merupakan bantuan pemerintah guna mengurangi beban yang masyarakat semasa pandemi covid-19 tahun 2021.
Penerima bantuan ini mencapai 10 juta KPM dengan anggaran yang disiapkan sejak Januari hingga April 2021 mencapai Rp12 triliun rupiah.
Sebelumnya daftar penerima bantuan ini bisa dicek secara online di dtks.kemensos.go.id namun sekarang dipindahkan ke cekbansos.kemensos.go.id.
Kemensos juga sudah menghapus 21 juta data ganda penerima bansos dan berkoordinasi dengan KPK.
Masyarakat yang ingin dapat bansos tunai Rp300 ribu ini sebaiknya mempersiapkan beberapa syarat perima BST ini.
Berikut syarat dapat bansos tunai atau BST Rp 300 ribu April 2021:
- Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
- Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.
- Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hingga kartu prakerja.
- Apabila calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
- Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dulu. Penerima mesti berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya. - Apabila penerima sudah terdaftar dan datanya valid maka BST Kemensos Rp300 ribu akan diberikan secara tunai melalui kantor Pos.
Adapun cara cek daftar penerima Bansos Tunai atau BST Rp300 ribu di cekbansos.kemensos.go.id dengan cara sebagai berikut:
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa sesuai KTP
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika kode tidak jelas, klik kotak kode untuk mendapat kode terbaru
- Klik tombol cari
- Jika nama terdaftar di link di atas, penerima bansos tunai atau BST akan mendapatkan informasi seputar pencairan bantuan ini di Kantor Pos.
Itulah syarat dan cara dapat bansos tunai Rp300 ribu yang diperpanjang hingga Juni 2021 dan cara cek online daftar penerima di cekbansos.kemensos.go.id.
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Berita DIY dengan judul : "Hore! Bansos Tunai Rp300 Ribu Diperpanjang, Ini Syarat dan Cara Cek Daftar BST di cekbansos.kemensos.go.id" *** (Iman Fakhrudin/Berita DIY)