SEPUTAR LAMPUNG - Tren investasi semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Banyak orang yang sudah mulai 'melek' untuk menyisakan uangnya demi melakukan investasi.
Hal itu karena, dewasa ini orang semakin ingin memiliki tabungan masa depan untuk menjamin kehidupan pada masa tuanya.
Banyak jenis investasi yang kini ditawarkan. Contohnya saja reksadana atau tabungan emas.
Investasi juga merupakan bentuk lain dari menabung yang dijadikan pilihan bagi beberapa orang untuk menyimpang harta mereka supaya tidak tergerus inflasi di kemudian hari.
Bagi seorang muslim, tentunya ingin juga melakukan investasi namun seringkali diragukan akan hukum dari investasi itu sendiri.
Baca Juga: EXO-L Musti Kuat, Chanyeol EXO Resmi Jalani Wajib Militer Sebagai Tentara Aktif!
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 SD/MI Halaman 134 dan 135 Aku Cinta Membaca
Bagi kamu yang ingin mencoba berinvestasi, dapat mempertimbangkan salah satu jenis investasi ini, yakni investasi syariah
Sebagaimana namanya, investasi ini didasarkan pada perinsip-perinsip Islam yang mana tidak bertentangan dengan hukum agama Islam.
Dalam perinsipnya investasi berbasis syariah ini akan dijalankan sesuai ketentuan-ketentuan dalam ajaran agama Islam.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Imsakiyah untuk Kabupaten Pringsewu Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi
Baca Juga: Cobain Semua Kode Redeem Free Fire Selasa 30 Maret 2021, Dapatkan Hadiah Menarik untuk Anda
Investasi syariah akan menggunakan metode bagi hasil yang jelas asal muasalnya. Serta terhindar dari riba, judi, maupun hal lain yang bertentangan dalam Islam sebagai sumber keuntungannya.
Dilansir dari Berita DIY dalam artikel "5 Jenis Investasi Syariah yang Halal dan Menguntungkan, Nomor 1 dan 2 sedang Jadi Trend", berikut 5 jenis Investasi syariah yang halal dan menguntungkan:
1. Investasi Emas Syariah
MUI telah meresmikan produk emas syariah dan memutuskan hukum menabung emas secara kredit masuk dalam kategori mubah (boleh dilakukan bahkan dianjurkan), dengan beberapa syarat yang harus diperhatikan, yaitu:
- Harga jual tidak boleh bertambah selama masa perjanjian
- Emas tidak boleh dijadikan jaminan
- Emas tidak boleh dijadikan objek akad lain
- Emas tidak menjadi alat tukar resmi
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Selasa, 30 Maret 2021: Hercai, Zalim dan Reply 1998 Pindah Jam Tayang
2. Investasi Saham Syariah
Berinvestasi saham juga diperbolehkan dengan catatan investor tidak berinvestasi pada perusahaan yang menjual barang yang memang di larang oleh kegiatan yang bertentangan dengan kaidah syariah.
Contohnya berinvestasi pada jasa keuangan berbasis riba/bunga, judi, Alkohol, senjata.
3. Investasi Tanah
Salah satu jenis investasi yang tidak akan jatuh dan pasti naik setiap tahun nilai jualnya yaitu ivestasi tanah.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Skin Attack on Titan M1014 dan P90 di Free Fire
4. Obligasi Syariah
Yaitu Investasi SBSN atau Surat Berharga Syariah Negara. SBSN sendiri merupakan obligasi atau surat utang yang sudah diatus menggunakan metode Syariah.
Dengan begitu surat yang akan dijual belikan bukan merupakan surat yang berasal dari proses jual beli produk haram.
5. Investasi Reksadana Syariah
Investasi ini pada pelaksanaanya medapat pengawasan ketat dari Dewan Syariah MUI.
Hal itu menandakan bahwa reksadana dapat menjadi alternatif pilihan berinvestasi yang halal namun tetap menguntungkan.
Reksadana Syariah merupakan suatu wadah untuk invesasi kolektif yang sebenarnya di kelola oleh Manajer Investasi dengan cara menginvesatikan dana yang dikelola untuk di masukan ke efek syariah berupa Saham Syariah, Sukuk, ataupun instrumen syaraiah lainnya yang ada pada setiap bank Syariah.***(Kamila Astrilia/Berita DIY)