Perbandingan Biaya Rapid Test Antigen di Bandara, Stasiun, Laboratorium Klinik dan Rumah Sakit

21 Desember 2020, 15:09 WIB
Ilustrasi Rapid Test Antigen. /unsplash/ @medakit

SEPUTAR LAMPUNG - Kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan masyarakat untuk melampirkan hasil Rapid Test Antigen yang hasil negatif atau non reaktif membuat liburan kali ini terasa sangat beda.

Biaya tes yang cukup mahal, terlebih dengan masa berlaku yang cukup singkat, membuat banyak orang memikirkan ulang rencana mereka untuk bepergian pada libur nasional natal dan tahun baru (Nataru) kali ini.

Sebagaimana diketahui, Bali menjadi salah satu provinsi pertama yang mengumumkan mewajibkan tes swab PCR bagi wisatawan yang akan berkunjung melalui jalur udara.

Adapun untuk mereka yang menggunakan jalur transportasi darat, bisa dengan hasil tes rapid antigen. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: TERBARU! Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Kini Wajib Lakukan Tes Cepat Antigen

Satu per satu, daerah lain juga menerapkan kewajiban yang sama, yakni wajib negatif rapid tes antigen untuk masyarakat yang akan berkunjung ke daerahnya. 

Contoh daerah yang mewajibkan harus pakai hasil negatif rapid tes antigen adalah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jogjakarta. Sementara ini, kebijakan tersebut berlaku hingga 8 Januari 2021.

Meski dikabarkan banyak masyarakat yang membatalkan rencana mereka untuk bepergian pada libur akhir tahun ini, namun tak sedikit pula yang tetap sesuai rencana semula.

Untuk memudahkan masyarakat yang akan tetap bepergian pada liburan Nataru kali ini, pemerintah menetapkan batas tertinggi biaya rapid tes antigen.

Yakni sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa, dan Rp250.000 untuk luar Pulau Jawa. Adapun masa berlaku hasil tes hanya menjadi 3 hari saja. Artinya, jika lebih dari 3 hari, maka hasil tes rapid dianggap tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Cara agar Aglonema Tidak Busuk karena Terlalu Banyak Tersiram Air Hujan

Untuk lebih memudahkan masyarakat yang akan bepergian dan harus tes rapid, PT Angkasa Pura membuka layanan tes covid di sejumlah bandara bagi calon penumpang yang sudah memiliki kode booking.

Kisaran biaya rapid tes antigen di sejumlah bandara berkisar Rp170.000 Rp175.000. Adapula yang Rp200.000. 

Sementara itu PT KAI yang akhirnya juga mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh untuk tes rapid antigen juga membuka layanan di dua stasiun yakni Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir.

Dikutip dari ANTARA, PT KAI Daop 1 mematok Rp105 ribu dengan jadwal layanan setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Baca Juga: Bukan Sinovac Bukan Juga Sputnik V, Ini Vaksin Covid-19 yang Disepakati Uni Eropa untuk Digunakan

Untuk mencegah penumpukan atau antrean calon penumpang yang akan melakukan tes cepat antigen, petugas menyiapkan masing-masing 10 titik atau lokasi tes di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir.

Wajib tes rapid antigen untuk penumpang kereta api jarak jauh berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Bagi Anda yang akan bepergian dengan kereta maupun pesawat, tes rapid juga bisa dilakukan di rumah sakit dan laboratorium klinik yang memiliki fasilitas tes rapid antigen. 

Untuk tarif, umumnya memakai batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah yakni Rp250.000. Namun biasanya ini hanya untuk tesnya saja, belum termasuk surat keterangan Bebas Covid-19. 

Jika ingin sekalian dengan surat keterangan, masyarakat umumnya dikenai biaya tambahan sekitar Rp50 ribu.

Tarif yang hampir sama umumnya juga diterapkan oleh laboratorium klinik. Hanya saja untuk laboratorium klinik umumnya telah menerapkan tarif all ini di kisaran Rp300.000.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler