- Pendaftar boleh berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah.
- Apabila pendaftar melebihi kuota yang ditetapkan Pemda, maka penentuan peserta didik baru dilakukan berdasarkan prioritas jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.
- Siswa baru yang berasal dari keluarga tidak mampu wajib menyerahkan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau Pemda dan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan keikutsertaan.
Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi kantor, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Prioritas peserta didik baru berdasarkan jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.
- Apabila terdapat sisa kuota, maka akan dialokasikan untuk calon peserta didik di sekolah tempat orang tua/wali mengajar
Baca Juga: Pendaftaran UM PTKIN 2024 Dibuka Sampai Kapan? Ini Jadwal, Ketentuan, Biaya, dan Cara Daftar
Jalur prestasi
- Melampirkan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal dan atau prestasi bidang akademik maupun non-akademik.
- Rapor yang dilampirkan adalah 5 semester terakhir.
- Bukti prestasi yang disertakan minimal diterbitkan 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Demikian informasi terbaru PPDB Jakarta 2024 untuk SD, SMP, SMA lengkap ketentuan untuk setiap jalur pendaftarannya.***