Masuk ke kjp.jakarta.go.id, Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 2023, Hubungi Ini bagi yang Belum Terdaftar!

- 11 November 2023, 10:35 WIB
Cek penerima bantuan KJP Plus tahap 2 2023 via kjp.jakarta.go.id. Adakah namamu?
Cek penerima bantuan KJP Plus tahap 2 2023 via kjp.jakarta.go.id. Adakah namamu? /jakarta.go.id


 
SEPUTARLAMPUNG.COM – Peserta didik DKI Jakarta silahkan cek penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 2023 via kjp.jakarta.go.id. Jika belum terdaftar harus bagaimana? Simak ulasan di bawah ini.

Seperti diketahui, data final penerima bantuan KJP Plus tahap 2 2023 telah ditetapkan pada 18-31 Oktober.
 
Nama-nama siswa yang terdaftar sebagai penerima akan segera mendapatkan bantuan pendidikan.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 2 2023 Kapan Cair? Berikut Prediksi Jadwal Pencairannya

Adapun nominal yang diterima pelajar beragam sesuai dengan jenjang pendidikan dan sekolah yang sedang ditempuh.

Besarannya yakni mulai Rp250 ribu sampai Rp450 ribu yang dibagikan setiap bulan selama 6 bulan berturut-turut.

Berikut rincian besaran dana KJP Plus tahap 2 2023:

Baca Juga: Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 2023 di kjp.jakarta.go.id, Apakah Mulai Cair Bulan Ini?

- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan (tambahan SPP untuk SD/MI swasta Rp130.000 per bulan)

- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan (tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan)

- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan (tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan)

Baca Juga: Benarkah Dana KJP Plus Tahap 2 2023 Cair November, Anda Termasuk? MAAF, Siswa Golongan Ini Tak Dapat Tambahan

- SMK sebesar Rp450.000 per bulan (tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan)

- PKBM sebesar Rp300.000 per bulan

- LKP sebesar Rp1.800.000 per bulan
 
Cek Penerima

Untuk mengecek daftar penerima bantuan KJP Plus tahap 2 2023, Anda dapat mengakses laman kjp.jakarta.go.id.

Berikut langkah-langkah cek penerima KJP Plus tahap 2 2023:

1. Buka web kjp.jakarta.go.id

2. Kemudian, pilih 'Periksa Status Penerima KJP '

3. Isi NIK, pilih tahun dan tahap penyaluran

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Lalu, bagaimana jika nama siswa belum terdaftar?

Dikutip dari Instagram UPT P4OP DKI Jakarta, bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:

- Satuan pelaksana pendidikan kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP

- Seksi pendidikan madrasah Kementerian Agama Kota Administrasi untuk mengetahui madrasah peserta didik pada sistem pendataan KJP

Demikian info tentang langkah-langkah cek penerima KJP Plus tahap 2 2023 serta solusi jika belum terdaftar.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x