3. Isi NIK, pilih tahun dan tahap penyaluran
4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.
Lalu, bagaimana jika nama siswa belum terdaftar?
Dikutip dari Instagram UPT P4OP DKI Jakarta, bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:
- Satuan pelaksana pendidikan kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP
- Seksi pendidikan madrasah Kementerian Agama Kota Administrasi untuk mengetahui madrasah peserta didik pada sistem pendataan KJP
Demikian info tentang langkah-langkah cek penerima KJP Plus tahap 2 2023 serta solusi jika belum terdaftar.***