Di mana pencairan dananya dilakukan antara Oktober, November, dan Desember. Dengan demikian, bisa saja PIP termin 3 cair pada November.
Agar siswa dapat menerima bantuan PIP Termin 3, mereka harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Secara keseluruhan, alokasi dana PIP 2023 mencapai 14.303.732 penerima dan artinya ada 14 juta lebih kuota PIP yang akan disalurkan tahun ini ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Sampai saat ini dana PIP telah disalurkan ke 9.363.529 siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dan artinya tersisa kuota sekitar 4.940.203 lebih siswa lagi yang belum menerima bantuan PIP Kemdikbud 2023.
Adanya sisa kuota tersebut, maka pencairan PIP 2023 masih akan berlangsung sampai November 2023. Namun, tidak semua siswa SD, SMP, SMA-SMK memperoleh bantuan tersebut.
Berikut golongan siswa SD, SMP, SMA-SMK dengan kriteria ini, dipastikan gagal menerima dana PIP 2023, di antaranya adalah:
1. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
4. Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP.
5. Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP.
6. Peserta didik yang tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik.
7. Peserta didik yang menyalahgunakan dana PIP yang diberikan.
8. Peserta didik yang putus sekolah.
9. Peserta didik yang tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin.
10. Peserta didik belum melakukan aktivasi rekening PIP.
Adapun besaran jumlah bantuan PIP 2023 yang sudah ditentukan sesuai dengan tingkat pendidikan penerima, di antaranya: