Dana KJP Plus Cair Lagi pada 10 Oktober 2023, Benarkah? Siswa SD SMP SMA Kriteria Ini Dapat Bonus Tambahan

- 3 Oktober 2023, 15:50 WIB
Perkiraan jadwal pencairan dana bantuan KJP Plus pada Oktober 2023
Perkiraan jadwal pencairan dana bantuan KJP Plus pada Oktober 2023 /Rika Widiastuti/Seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM - Benarkah dana bantuan KJP Plus cair lagi mulai 10 Oktober 2023? Siswa SD, SMP, dan SMA-SMK kriteria ini dapat bonus tambahan.

Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan salah satu program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan dukungan pendidikan kepada siswa-siswa dari tingkat SD hingga SMA di wilayah Jakarta.

Program KJP Plus bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak di Jakarta memiliki akses pendidikan yang layak dan berkualitas.

Baca Juga: UPDATE Pelamar CPNS 2023: Ini 5 Instansi yang Masih Sepi Peminat, Gaji Rp7-10 Juta untuk Jabatan Ini

Dalam artikel ini, akan mengulas kelanjutan pencairan dana KJP Plus pada Oktober 2023, serta kriteria siswa SD-SMA yang bisa mendapatkan bonus tambahan.

Siswa maupun orang tua tengah menanti penyaluran kembali dana KJP Plus pada Oktober 2023, terlihat dari laman media sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai dibanjiri pertanyaan kapan dana KJP Plus cair lagi?

Untuk mengetahui apakah kabar tersebut benar atau tidak, langkah terbaik adalah mengunjungi situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau instansi terkait yang bertanggung jawab atas program KJP Plus.

Dalam situs resmi tersebut, Anda dapat menemukan informasi terkini mengenai program ini, termasuk jadwal pencairan dana.

Hingga berita ini di rilis, pihak UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta belum memberikan informasi kapan bantuan dana KJP Plus akan cair ke rekening siswa SD, SMP, dan SMA-SMK.

Baca Juga: 5 Kota di Jawa Timur yang Mendapat Julukan Kota Santri, Salah Satunya juga Menyandang Gelar 'Kota Tuak'

Apabila menilik dari jadwal pencairan KJP Plus Tahap 1 2023 tahun lalu, diketahui dana KJP Plus akan cair sebelum tanggal 10.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 akan dilaksanakan secara bertahap. Pencairan hari ini tanggal 10 Oktober 2022 untuk jenjang SD sederajat,” dikutip dari Instagram @upt.p4op.

Perlu diketahui, KJP Plus Oktober 2023 adalah pencairan periode keenam dari KJP Plus tahap 1 2023 atau yang terakhir di tahap 1.

Selanjutnya, pencairan KJP Plus akan memasuki tahap 2 2023 yang sedang dalam proses pendataan.

Diketahui, bahwa proses penetapan calon penerima KJP Plus tahap 2 juga tengah dilakukan oleh Pemprov DKI dan kemungkinan pencairan KJP Plus Oktober 2023 akan tertunda.

Diperkirakan, dana KJP Plus Oktober 2023 ini baru akan tersalurkan pada akhir bulan.

Siswa penerima KJP Plus bisa melakukan cek secara berkala akun Instagram @upt.p4op dan rekening bank DKI Jakarta untuk mengetahui apakah dana KJP Plus bulan Oktober sudah cair atau belum.

Namun, penting untuk diingat bahwa program KJP Plus sendiri telah memberikan manfaat yang signifikan bagi siswa-siswa di Jakarta.

Baca Juga: Man United vs Galatasaray: Preview, Prediksi Susunan Pemain, H2H Liga Champions 2023

Selain memperoleh dana, pemilik KJP Plus mendapatkan bonus yang didapatkan, yakni:

1. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Ancol dengan Gratis, siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.
2. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Museum dengan Gratis.
3. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Ragunan dengan Gratis.
4. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Monas dengan Gratis.
5. Bagi orang tua penerima dana KJP Plus, dapat digunakan untuk belanja enam jenis pangan bersubsidi, yakni sembako.

Adapun penerima bonus tambahan dari bantuan dana KJP Plus hanya siswa SD, SMP, dan SMA-SMK dengan kriteria di bawah ini.

Baca Juga: POPULER Hari Ini: 236 Lowongan CPNS di UNNES, Contoh Soal PTS kelas 8 SMP, hingga Bantuan Dana PIP Termin ke 3

1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.

4. Siswa dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Program ini juga memberikan akses ke fasilitas pendidikan, seperti kursus tambahan atau kegiatan ekstrakurikuler.

Jika ada perubahan atau penambahan terkait bonus tambahan untuk siswa SD-SMA dalam program KJP Plus, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau instansi terkait akan memberikan informasi resmi melalui situs resmi.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah