Dana KJP Plus Cair Lagi pada 10 Oktober 2023, Benarkah? Siswa SD SMP SMA Kriteria Ini Dapat Bonus Tambahan

- 3 Oktober 2023, 15:50 WIB
Perkiraan jadwal pencairan dana bantuan KJP Plus pada Oktober 2023
Perkiraan jadwal pencairan dana bantuan KJP Plus pada Oktober 2023 /Rika Widiastuti/Seputarlampung

Baca Juga: Man United vs Galatasaray: Preview, Prediksi Susunan Pemain, H2H Liga Champions 2023

Selain memperoleh dana, pemilik KJP Plus mendapatkan bonus yang didapatkan, yakni:

1. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Ancol dengan Gratis, siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.
2. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Museum dengan Gratis.
3. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Ragunan dengan Gratis.
4. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Monas dengan Gratis.
5. Bagi orang tua penerima dana KJP Plus, dapat digunakan untuk belanja enam jenis pangan bersubsidi, yakni sembako.

Adapun penerima bonus tambahan dari bantuan dana KJP Plus hanya siswa SD, SMP, dan SMA-SMK dengan kriteria di bawah ini.

Baca Juga: POPULER Hari Ini: 236 Lowongan CPNS di UNNES, Contoh Soal PTS kelas 8 SMP, hingga Bantuan Dana PIP Termin ke 3

1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.

4. Siswa dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Program ini juga memberikan akses ke fasilitas pendidikan, seperti kursus tambahan atau kegiatan ekstrakurikuler.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah