Pencairan KJP Plus pada Oktober 2023 Mulai Kapan? Mohon Maaf Siswa SD-SMA Tipe Ini Gagal Cairkan Bantuan

- 22 September 2023, 18:55 WIB
Perkiraan jadwal pencairan KJP Plus pada Oktober 2023
Perkiraan jadwal pencairan KJP Plus pada Oktober 2023 //Hendra sulistiono/Seputarlampung.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kapan KJP Plus pada Oktober 2023 cair lagi? Mohon maaf, siswa SD, SMP, SMA-SMK kriteria di bawah ini gagal dapat bantuan Kartu Jakarta Pintar.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program bantuan pendidikan yang diperkenalkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung perkembangan pendidikan anak-anak di wilayah tersebut.

Program bantuan pendidikan ini merupakan lanjutan dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang telah dicairkan sebelumnya dan dirancang untuk memberikan bantuan keuangan kepada siswa SD, SMP, SMA-SMK yang memenuhi syarat.

Baca Juga: GRATIS! Ini Link Daftar Naik Kereta Cepat Jakarta Bandung Tahap 2, Kapan Mulai Daftar Uji Coba KCIC?

Dalam artikel ini, akan mengulas lebih lanjut tentang perkiraan jadwal pencairan KJP Plus DKI Jakarta dan siapa saja yang bisa menerima bantaun pendidikan tersebut.

Seperti diketahui, pencairan dana KJP Plus 2023 tahap 1 sudah disalurkan semua sebanyak 6 kali dan penyaluran terakhir tahap 1 pada Agustus.

Seteleh penyaluran periode tahap 1 selesai, pemerintah DKI Jakarta akan kembali menyalurkan bantuan KJP Plus ke siswa untuk periode penyalurah tahap 2.

Penyaluran dana KJP Plus dilakukan secara bertahap dimulai dari jenjang SD, SMP, kemudian SMA dan SMK, biasanya akan cair di pertengahan bulan dan Disdik DKI Jakarta atau UPT.P4OP akan mengumumkan secara jelas terkait jadwal pencairan KJP Plus.

Baca Juga: 15 Contoh Soal Pilihan Ganda PTS PAI Kelas 3 SD Semester Ganjil Kurikulum Merdeka Belajar

Jika menilik dari jadwal pencairan tahun sebelumnya, dana KJP Plus masih akan disalurkan pada Oktober 2023.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2022 akan dilaksanakan secara bertahap. Pencairan hari ini tanggal 14 Oktober 2022 untuk jenjang SD sederajat,” dikutip dari Instagram @upt.p4op.

Dengan demikian, dana bantuan KJP Plus Tahap 2 diperkirakan akan kembali cair pada pertengahan Oktober 2023.

Namun, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK harus menunggu informasi resmi dari pihak UPT P4OP dan Disdik DKI.

Berdasarkan jadwal pencairan tahun lalu yang dilakukan pada Minggu kedua Oktober 2022, maka KJP Plus Tahap 2 periode 2023 diperkirakan bisa saja mulai dicairkan pada Minggu kedua Oktober 2023.

Baca Juga: POPULER Hari Ini: Bocoran Soal SKD CPNS 2023 hingga Formasi PPPK 2023 di Bandar Lampung untuk Lulusan D3

Namun, tidak semua siswa SD, SMP, SMA, dan SMK memperoleh bantuan KJP Plus hanya beberapa siswa yang berhak memperoleh bantuan tersebut.

Berikut siswa yang tidak akan pernah mendapatkan bantuan KJP Plus pada Oktober 2023, yakni:

1. Tidak terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
2. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang tidak ditetapkan dengan keputusan Gubernur
3. Buka warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta dan tidak bisa dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Adanya bantuan pendidiakn KJP Plus, diharapkan dapat membantu mengurangi beban keuangan keluarga dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka. Ini memungkinkan anak-anak untuk tetap bersekolah tanpa terkendala masalah keuangan.

Agar dapat menerima bantuan dari KJP Plus DKI Jakarta, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dan keluarganya harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x