Apakah KJP Plus Cair Lagi Bulan Oktober 2023? Cek Kriteria Penerima dan Besaran Dana

- 22 September 2023, 09:00 WIB
Dana KJP Plus cair lagi September 2023? Berikut kriteria penerimanya.
Dana KJP Plus cair lagi September 2023? Berikut kriteria penerimanya. /Oklis Syahrin Wijaya/Lampungnesia/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana KJP Plus bakal cair lagi Oktober 2023, benarkah? Simak kriteria penerima dan besaran dana.

KJP Plus merupakan salah satu bantuan yang sangat dinantikan pencairannya tahun ini.

Bantuan KJP hanya diberikan kepada peserta didik daerah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: POPULER Hari Ini: Bocoran Soal SKD CPNS 2023 hingga Formasi PPPK 2023 di Bandar Lampung untuk Lulusan D3

Sebelumnya, UPT P4OP DKI Jakarta telah mencairkan bantuan KJP Plus pada tanggal 6 September 2023.

Lalu pertanyaan pun muncul, apakah bantuan KJP Plus ini akan cair lagi pada Oktober 2023?

Perlu diketahui, hingga berita ini tayang UPT P4OP belum mengumumkan perihal pencairan KJP Plus pada Oktober 2023.

Baca Juga: Jadwal Tayang Man City vs Nottingham Forest di Liga Inggris 2023/2024: Berikut Statistik dan Head to Head

Namun, jika mengacu pencairan tahun lalu, bantuan ini diprediksi masih akan cair pada Oktober mendatang.

Penerima dapat memastikan info pencairan KJP Plus di akun Instagram UPT P4OP dan Disdik DKI.

Penting diketahui, dana KJP Plus Oktober 2023 yang diprediksi akan cair tersebut hanya diperuntukkan bagi peserta didik yang memenuhi kriteria penerima.

Baca Juga: Ada Film Penumpasan PKI, Ini Jadwal Trans TV, Trans7, GTV, ANTV, NET TV, dan RCTI 22 September 2023

Berikut 3 kriteria penerima dana KJP Plus:

1. Pelajar yang terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

2. Pelajar yang terdaftar dalam DTKS

3. Pelajar warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain.

Besaran Dana

Peserta didik akan mendapatkan dana KJP Plus dengan besaran yang berbeda.

Berikut besaran dana KJP Plus 2023:

- SD/MI/SLB: Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,

- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,

- SMA/MA: Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,

- SMK: Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan,

- PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C): Rp300.000 per bulan.

Demikianlah info terkait apakah KJP Plus cair lagi pada Oktober 2023 serta kriteria penerima dan besaran dana.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x