5 Kelompok Siswa SD SMP SMA-SMK Ini, Dicoret dari Pendataan KJP Plus Tahap 2 2023, Segera Cek Namamu di Sini!

- 12 September 2023, 15:25 WIB
Kelompok siswa SD, SMP, SMA, SMK yang dicoret dari pendataan KJP Plus tahap 2 periode 2023.
Kelompok siswa SD, SMP, SMA, SMK yang dicoret dari pendataan KJP Plus tahap 2 periode 2023. /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com

Apabila melihat dari jadwal tahapan di atas, hingga saat ini masih dalam tahapan Mutasi Data Calon Penerima.

Bagi peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK yang ingin mengetahui apakah namanya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 2 periode 2023, dapat mengecek melalui laman resmi berikut, yakni: 

1. Masuk ke laman KJP Plus 
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran
3. Pilih tahapan penyaluran
4. Kemudian klik cek

Perlu diingat, tidak semua siswa SD, SMP, SMA, SMK bisa mendapatkan dana KJP Plus tahap 2 periode 2023, ada beberapa siswa yang tidak berhak atau dicoret dari daftar penerima bantuan.

Baca Juga: Rezeki Nomplok dari Live Streaming Flash Sale di Shopee Live, Pemuda Tasikmalaya Dapat Avanza Seharga Rp9.000

Berikut kelompok siswa dengan kriteria di bawah ini yang tidak berhak menerima bantuan KJP Plus tahap 2 periode 2023, yakni:

• Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
• Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
• Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
• Bukan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.
• Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian pembahasan penting mengenai lima golongan yang tidak bisa menerima bantuan KJP Plus tahap 2 periode 2023 dan cara mengetahui nama penerima KJP melalui kjp.jakarta.go.id.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah