SEPUTARLAMPUNG.COM – Tugas skripsi tak wajib bagi mahasiswa S1 dan D4 untuk syarat lulus jadi sajana, kapan aturan ini mulai berlaku? Simak penjelasan lengkap di sini.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim telah menerbitkan aturan terbaru tentang ketentuan lulus bagi mahasiswa S1 dan D4 untuk bisa resmi menyandang gelar sajana.
Sebagaimana diketahui, menyusun skripsi adalah bagian dari tugas akhir bagi mahasiswa S1 dan D4 untuk bisa menyandang gelar sarjana pada program studi yang dijalaninya selama masa perkuliahan.
Namun, dalam kebijakan Merdeka Belajar, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menilai bahwa skripsi bukanlah satu-satunya cara menunjukkan kompetensi lulusan S1 dan D4. Sehingga, tugas akhir untuk jadi sarjana ini bisa dilakukan dengan berbagai cara.
“Tugas akhir bukan hanya skripsi saja, tapi bermacam-macam, bisa bentuk prototipe, proyek, dan bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi, thesis, atau desertasi,” kata Menteri Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang diunggah melalui kanal YouTube Kemendikbud RI pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan, bahwa ada atau tidaknya tugas akhir, seperti skripsi ini dikembalikan lagi kebijakannya kepada kepala program studi (kaprodi), dekan, dan kepala departemen.
“Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” lanjutnya.