Baca Juga: Inilah 4 Rekomendasi Kedai Kopi Baru dan Hits di Jogja, Harga Mahasiswa Banget!
"Di saat ini, ada berbagai macam cara menunjukkan kemampuan lulusan perguruan tinggi kita. Karena ada berbagai prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensi dengan cara lain," imbuhnya.
Adapun terkait kebijakan dalam Merdeka Belajar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Selain tidak mewajibkan skripsi sebagai tugas akhir, dalam Pasal 18a disebutkan juga bahwa ketercapaian kompetensi lulusan bisa dikerjakan secara individu maupun berkelompok.
Lantas, kapan kebijakan tidak wajib skripsi bagi mahasiswa S1 dan D4 ini mulai berlaku?
Berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 pasal 107, tertulis peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni:
Ditetapkan pada 16 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dan diundangkan pada 18 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Asep N. Mulyana
Berikut ini dampak positif diberlakukannya kebijakan baru dalam Merdeka Belajar bagi Perguruan Tinggi:
- Program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir.
- Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan.
- Mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.
Baca Juga: Update! Inilah 7 Rekomendasi Film Bioskop Tayang September 2023, Jangan Sampai Terlewatkan