Skripsi Dihapus Diganti Prototipe dan Proyek? Begini Penjelasan Nadiem Terkait standar kelulusan S1 atau D4

- 30 Agustus 2023, 19:19 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim  mengumumkan aturan baru terkait standar kelulusan mahasiswa S1 atau D4.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan aturan baru terkait standar kelulusan mahasiswa S1 atau D4. /instagram/nadiemmakarim

SEPUTARLAMPUNG COM - Baru-baru ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengumumkan aturan baru terkait standar kelulusan mahasiswa S1 atau D4.

 

Nadiem mengumumkan hal ini melalui seminar bertajuk Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Selasa (29/8/23), yang ditayangkan di YouTube Kemendikbud RI.

Dalam pemaparannya, Nadiem mengatakan bahwa Prototipe dan proyek dapat menggantikan skripsi sebagai tugas akhir mahasiswa, baik secara individu maupun kelompok.

Baca Juga: Update Pencairan PIP Kemdikbud 2023: Termin 2 Masih Cair hingga September ke Rekening BSI, BNI, BRI!

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi," Ujar Nadiem seperti dikutip pada laman Youtube Kemendikbud RI. (30/8/2023).

Dalam hal ini, artinya tidak ada penghapusan skripsi melainkan dapat diganti dengan prototipe serta proyek untuk memenuhi standar kelulusan.

Adapun, Peraturan baru ini mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, yang berbunyi bahwa mahasiswa tidak wajib lagi mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan.

Baca Juga: Anak Kos Harus Tahu! Simak Cara Efektif Atur Keuangan agar Tidak Boros

Nadiem pun menjelaskan bahwa perguruan tinggi yang telah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk serupa dapat mengadopsi aturan ini.

Sementara, Bagi prodi yang belum menerapkan kurikulum semacam itu, mahasiswa tetap mengerjakam tugas akhir yang diperlukan, tetapi bukan dalam bentuk skripsi.

"Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," sambungnya.***

 

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah