4. Siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
5. Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas
6. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
7. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
8. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Demikianlah info cara cek pengumuman jadwal cair KJP Plus Agustus tahap 1 2023.***