Cek Pengumuman Jadwal Cair KJP Plus Agustus Tahap 1 2023 di Sini, Berikut 8 Golongan Siswa yang Dapat BLT

- 6 Agustus 2023, 19:30 WIB
Dana KJP Plus Agustus tahap 1 2023 segera cair. Cuman 8 golongan siswa ini yang dapat. Kamu termasuk?
Dana KJP Plus Agustus tahap 1 2023 segera cair. Cuman 8 golongan siswa ini yang dapat. Kamu termasuk? /Oklis Syahrin Wijaya/Lampungnesia/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak cara cek pengumuman jadwal cair KJP Plus Agustus tahap 1 2023 di bawah ini.

Peserta didik SD-SMA di wilayah DKI Jakarta sedang menanti pengumuman pencairan KJP Plus Agustus tahap 1 2023.

Dana KJP Plus Agustus tahap 1 itu nantinya akan cair ke 600 ribu peserta didik yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Jadwal NET TV Hari Ini, 7 Agustus 2023: Jam Tayang Kurulus Osman, Oasis, dan Gasskeun

Untuk diketahui, KJP Plus adalah program bantuan pendidikan menyeluruh yang digagas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Tujuan bantuan ini adalah untuk memberikan akses pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu di Jakarta.

Penyaluran dana KJP Plus dilakukan secara bertahap, dan biasanya akan cair setiap awal bulan.

Baca Juga: Jadwal Trans7 Hari Ini, 7 Agustus 2023: Jam Tayang Jejak Si Gundul, POV, Arisan, dan Lapor Pak!

Sayangnya, untuk KJP Plus Agustus tahap 1 2023 hingga saat ini belum dicairkan.

Peserta didik dapat mengetahui pengumuman jadwal cair KJP Plus Agustus 2023 dengan cara memantau info terbaru akun Instagram @disdikdki atau @upt.p4op.

Biasa dana KJP Plus yang cair akan diumumkan melalui 2 akun media sosial tersebut.

Untuk info tambahan, KJP Plus Agustus 2023 ini hanya diberikan kepada peserta didik yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: 5 Tips dan Kebiasaan Orang Kaya yang Patut Ditiru Anak Muda, Fokus ke Hal Ini jika Ingin Sukses

Berikut ini 8 golongan siswa yang bisa dapat KJP Plus Agustus tahap 1 2023:

1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun

2. Siswa yang terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta

3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta

4. Siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

5. Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas

6. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans

7. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta

8. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Demikianlah info cara cek pengumuman jadwal cair KJP Plus Agustus tahap 1 2023.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: upt.p4op


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah