1. Terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta.
Besaran Dana KJP Plus
Berikut rincian besaran dana KJP Plus April 2023 seperti dikutip Seputarlampung.com dari Instagram UPT P4OP DKI Jakarta:
- SD/MI/SLB
Mendapatkan Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk siswa swasta sebesar Rp130.000 per bulan,