Jika menilik dari pendaftaran PIP tahun lalu, pendaftaran PIP 2023 bisa melalui dua cara, yakni dengan mendaftar DTKS Kemensos ataupun mengusulkan diri melalui sekolah atau lembaga pendidikan setempat.
Pendaftaran PIP 2023 dilakukan dengan menggunakan KIP, KKS, atau SKTM sebagai bukti bahwa siswa yang bersangkutan merupakan siswa kurang mampu.
Penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id, yakni hanya dengan menggunakan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik cari, untuk alur pengecekan lebih lengkap ada di akhir artikel ini.
Bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK yang ingin mengetahui, apakah namanya terdaftar terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud, bisa mengeceknya dengan memasukkan nomor NISN ke laman berikut, yakni:
1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
4. Masukkan tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran.
5. Isi nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari', selanjutnya Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Berikut besaran jumlah bantuan PIP 2023 yang sudah ditentukan sesuai dengan tingkat pendidikan penerima, di antaranya:
Bagi peserta didik tingkat SD/MI/Paket A akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 450.000 per tahun.
Bagi peserta didik tingkat SMP/MTs/Paket B akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 750.000 per tahun.
Bagi peserta didik tingkat SMA/SMK/Paket C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 1.000.000 per tahun.
Itulah pembahasan terkait informasi cara cek penerima PIP 2023 untuk siswa tingkat SD, SMP, SMA/SMK dan cara besaran dana PIP yang diterima.***