PERHATIAN! Dana KJP Plus Februari 2023 Tak Boleh Digunakan untuk 10 Hal Ini, Login Link Ini untuk Cek Penerima

- 12 Februari 2023, 20:00 WIB
Siswa jangan sampai gunakan dana KJP Plus Februari 2023 untuk 10 hal ini.
Siswa jangan sampai gunakan dana KJP Plus Februari 2023 untuk 10 hal ini. /KJP Jakarta/

Berikut besaran dana KJP Plus dikutip dari Instagram UPT P4OP DKI Jakarta:

- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,

- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,

- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,

Baca Juga: Ini 17 SMA Terbaik asal Magelang Jawa Tengah Versi LTMPT 2022, Rekomendasi PPDB 2023

- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan,

- PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan.

Perlu diketahui bahwa dana KJP Plus tidak boleh digunakan untuk beberapa hal seperti berikut:

1. Merokok.
2. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
4. Terlibat dalam kekerasan atau bullying.
5. Terlibat tawuran.
6. Terlibat geng motor/geng sekolah.
7. Minum minuman keras/minuman beralkohol.
8. Terlibat pencurian.
9. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
10. Terlibat perkelahian.

Jika ketahuan siswa menggunakan KJP Plus untuk hal yang dilarang, bukan tidak mungkin ia akan dicoret dari daftar penerima bantuan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kjp.jakarta.go.id jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah