- Siswa untuk jenjang SMP/MTs/sederajat total bantuan yang diterima yakni Rp750.000 per tahun
- Siswa untuk jenjang SMA/SMK/MA/sederajat total bantuan yang diterima yakni Rp1 juta per tahun
Namun tidak semua siswa SD, SMP, SMA dan SMK berhak mendapatkan bantuan dana PIP 2022.
Berikut 9 kategori siswa yang berhak mendapatkan bantuan dana PIP 2022 Rp450 ribu hingga Rp1 juta per tahunnya.
Namun, tidak semua siswa akan mendapatkan bantuan uang tunai dari dana PIP 2022 di antaranya:
1. Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (PIP)
2. Siswa dari kategori keluarga miskin/rentan miskin dan/ataupun dengan pertimbangan khusus.
3. Siswa dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan
4. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)