SEPUTARLAMPUNG.COM - Di bawah ini terdapat materi tentang bunyi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan makna yang terkandung dalam alinea 1, 2, 3, dan 4.
Materi ini dirangkum Seputarlampung.com dari Buku Elektronik PKN kelas 8 SMP yang diterbitkan oleh Kemdikbud dengan judul "Makna Undang-Undang Dasar".
Pembahasan materi tentang Pembukaan UUD 1945 dan makna setiap alinea diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran siswa di rumah.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKn Kelas 8 SMP/MTS Halaman 27 Tabel 2.1 Daftar Pertanyaan
Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaidah Fundamental Negara Republik Indonesia yang memiliki hubungan yang tak terpisahkan dengan Pasal-pasal atau Batang Tubuh UUD Negara RI Tahun 1945.
Pokok-Pokok Pikiran yang terkandung dalam bagian Pembukaan yang pada hakikatnya adalah Pancasila, dijabarkan ke dalam Pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945.
Dengan demikian, ketentuan pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam bagian Pembukaan.
Berikut bunyi dan makna alinea 1, 2, 3, dan 4 Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945: