Gaji total yang diterima PNS dari lulusan masing-masing instansi sekolah kedinasan berbeda-beda sesuai dengan penempatan lokasi kerjanya.
Tunjangan kinerja di masing-masing Lembaga dan daerah juga beragam khususnya di DKI Jakarta.
Baca Juga: Cek Link Hasil Pengumuman UM PTKIN 2022 UIN Malang Mulai 30 Juni, Namamu Lolos Seleksi atau Tidak?
Untuk gaji pokok seluruh PNS di Indonesia sudah diatur dalam UU tentang besaran gaji pokok. Berikut infonya:
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Gaji PNS Golongan II