Masih Ada Waktu 8 Hari untuk Aktivasi Rekening SimPel di BRI/BNI, Dana PIP akan Disalurkan pada Agustus 2022

- 21 Juni 2022, 17:36 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP Kemdikbud.*
Ilustrasi pencairan dana PIP Kemdikbud.* /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Masih ada waktu 8 (Delapan) hari kerja sebelum 30 Juni 2022 bagi siswa SD-SMK untuk melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI atau BRI.

Seperti diketahui, dilansir dari akun Instagram @puslapdik_dikbus, siswa kelas 6, kelas 9, kelas 12/13 yang dinyatakan sebagai penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP wajib melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di 2 (dua) Bank Himbara yakni BNI dan BRI sebelum 30 Juni 2022.

Pasalnya, jika belum melakukan aktivasi rekening SimPel hingga 30 Juni 2022, maka dana PIP akan gagal dicairkan ke peserta didik dan dikembalikan ke kas negara.

Adapun, dilansir dari akun Instagram @sobatpip, akun tersebut mengingatkan agar siswa yang sudah mendapatkan SK Penerima PIP telah melakukan aktivasi rekening, maka bantuan dana pendidikan ini akan diberikan pada Agustus 2022.

Baca Juga: SUDAH DIBUKA! Begini Cara Daftar PPDB 2022 Jawa Timur Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas, Jalur Prestasi

"Jika aktivasi rekening antara 15 Mei - 30 Juni 2022, maka perkiraan dana disalurkan pada bulan Agustus 2022," tulis @sobatpip seperti yang dikutip seputarlampung.com pada Selasa, 21 Juni 2022.

Sebagai catatan, aktivasi rekening bagi siswa yang baru menerima PIP bisa dilakukan di sekolah masing-masing jika terkendala dengan jarak bank penyalur yang jauh atau siswa dan orang tuanya bisa melakukan aktivasi secara mandiri di bank penyalur yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya menjadi salah satu dari siswa yang mendapatkan SK Penerima PIP pada 2022 bisa melakukan hal ini:

Baca Juga: BARU! Lowongan Kerja di Lembaga Pemerintah untuk Lulusan S1, Batas Akhir Loker LKPP pada 23 Juni 2022

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id .

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Adapun, besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Rabu, 22 Juni 2022: Indosiar, RCTI, ANTV, SCTV, Trans TV, Trans 7, GTV, NET TV dan MNCTV

Berikut cara mudah dan cepat untuk melakukan aktivasi rekening SimPel BRI dan BNI guna mencairkan PIP seperti yang dilansir @seputarlampung dari laman Dispendik Surabaya.

Perlu diketahui, aktivasi buku tabungan SimPel (Simpanan Pelajar) dilakukan oleh:

1. Penerima PIP yang belum memiliki tabungan/rekening
2. Penerima PIP yang berganti nomor Rekening

Aktivasi Langsung ke Bank Penyalur (Siswa/Orang Tua)

1. Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
2. Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
3. Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI

Catatan: siswa yang melakukan aktivasi rekening harus didampingi orang tua dan wali

Baca Juga: 10 LINK Twibbon HUT Kota Cimahi ke-21 pada 21 Juni 2022 dan Beragam Kata Ucapan Hari Jadi Penuh Doa

Aktivasi secara kolektif (melalui sekolah)

1. Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
2. Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
3. Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
4. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
5. Fotocopi KTP Wali Peserta Didik
6. Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya

Catatan: selama Pandemi Covid-19 proses aktivasi rekening PIP bisa bisa dilakukan secara kolektif di Sekolah masing-masing peserta didik.

Setelah melakukan aktivasi rekening SimPel, maka siswa atau orang tua wajib melaporkannya ke pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait.

Nantinya, siswa tinggal menunggu diterbitkannya SK Pemberian PIP yang menandakan bahwa dana PIP akan segera ditransfer ke rekening pada Agustus 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Puslapdik Kemdikbud Sobat PIP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x