6. Silakan cari dan pilih sekolah yang dituju untuk mendaftar PPDB Jakarta 2022 jenjang SMA/SMK;
7. Tunggu, hingga muncul daftar nama peserta yang lolos PPDB Jakarta 2022 jenjang SMA/SMK.
Bagi yang masih belum lolos seleksi pada PPDB DKI Jakarta jalur bersama, masih bisa mengikuti pendaftaran di tahap 2 penerimaan peserta didik baru.
Berikut syarat Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMA dan SMK pada PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2022/2023:
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
Berikut cara daftar untuk PPDB DKI Jakarta Tahap 2: