SEPUTARLAMPUNG.COM - KJP Plus Juni tak kunjung cair ke siswa SD-SMK, hati-hati kepesertaan bisa dicabut akibat masalah ini, segera cek pada artikel ini.
Walaupun siswa SD-SMK sudah terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus, namun bukan berarti kepesertaannya tidak bisa dicabut.
Kepesertan siswa SD-SMK ternyata bisa dicabut jika siswa SD-SMK melakukan pelanggaran larangan yang telah tertuang pada Pasal 32 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.4 Tahun 2018.
Jika dana KJP Plus siswa SD-SMK tidak juga cair, namun siswa lainnya telah cair, kamu dapat mengecek status kepesertaan sebagai penerima KJP Plus pada link yang terdapat pada artikel ini.
Ada beberapa hal yang membuat kepesertan siswa SD-SMK sebagai penerima KJP Plus dicabut, yakni dengan melakukan pelanggaran sebagai berikut:
1. Merokok.
2. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.