Mengapa KJP Plus Juni Tak Kunjung Cair? Hati-hati Kepesertaan Bisa DICABUT Akibat Masalah Ini, Segera Cek!

- 16 Juni 2022, 13:24 WIB
Ilustrasi KJP Plus.*
Ilustrasi KJP Plus.* /kjp.jakarta.go.id.

SEPUTARLAMPUNG.COM - KJP Plus Juni tak kunjung cair ke siswa SD-SMK, hati-hati kepesertaan bisa dicabut akibat masalah ini, segera cek pada artikel ini.

Walaupun siswa SD-SMK sudah terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus, namun bukan berarti kepesertaannya tidak bisa dicabut.

Kepesertan siswa SD-SMK ternyata bisa dicabut jika siswa SD-SMK melakukan pelanggaran larangan yang telah tertuang pada Pasal 32 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.4 Tahun 2018.

Jika dana KJP Plus siswa SD-SMK tidak juga cair, namun siswa lainnya telah cair, kamu dapat mengecek status kepesertaan sebagai penerima KJP Plus pada link yang terdapat pada artikel ini.

Baca Juga: Jamaah Haji Indonesia Dapat Pelayanan Hotel Standar Bintang Lima di Mekkah, Dapat Fasilitas Apa Saja?

Ada beberapa hal yang membuat kepesertan siswa SD-SMK sebagai penerima KJP Plus dicabut, yakni dengan melakukan pelanggaran sebagai berikut:

1. Merokok.

2. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x