SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut adalah kewajiban yang harus dipatuhi peserta didik SD-SMK sebagai penerima dana PIP 2022.
Peserta didik SD-SMK yang melanggar 3 kewajiban ini, dana PIP 2022 bisa dicabut.
Untuk diketahui bahwa penerima dana PIP saat ini Kamis, 9 Juni 2022 telah disalurkan ke 10,2 juta siswa SD-SMK.
Data ini dikutip dari laman resmi pip kemdikdub. Pada laman resmi tersebut juga terlihat jumlah kuota keseluruhan penerima dana PIP 2022 sebanyak 17,9 juta siswa SD-SMK.
Artinya, pencairan dana PIP 2022 kemungkinan akan terus disalurkan untuk siswa SD-SMK yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan tersebut.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan berupa uang tunai untuk anak usia sekolah 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
Sasaran penerima PIP 2022 adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik pemegang KIP
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, Kemaritiman.
Berikut nominal dana PIP 2022 yang diterima peserta didik jenjang SD-SMK:
1. SD/MI/Paket A: Rp450.000/tahun
2. SMP/MTs/Paket B: Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.000.000/tahun
Pelajar SD-SMK dapat mengecek apakah termasuk sebagai penerima dana PIP 2022 dengan cara berikut:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Berikut adalah jumlah kuota yang telah di alokasikan untuk penerima dana PIP 2022 dikutip dari laman resmi PIP Kemdikbud.
Alokasi Dana PIP:
SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.
Disalurkan:
Jenjang SD: 5.568.839 siswa
Jenjang SMP: 3.064.013 siswa
Jenjang SMA: 683.911 siswa
Jenjang SMK: 890.887 siswa
Total: 10.207.650 siswa.
Belum disalurkan:
Jenjang SD: 4.791.775 siswa
Jenjang SMP: 1.305.955 siswa
Jenjang SMA: 683.648 siswa
Jenjang SMK: 938.280 siswa
Total: 7.719.658 siswa
Sebagai penerima bantuan dana PIP 2022, ada 3 kewajiban yang wajib dipatuhi peserta didik agar dana PIP 2022 tidak dicabut.
Sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari Indonesia pintar kemdikbud sebagai berikut:
1. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
2. Dana manfaat PIP harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh.
3. Tidak boleh putus sekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun.
Demikian telah disampaikan informasi terkait 3 kewajiban yang tidak boleh dilanggar pelajar SD-SMK agar nantinya dana PIP 2022 tidak dicabut.***