Adapun persyaratan umum meliputi Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran calon peserta didik baru.
Sementara untuk persyaratan khusus, di antaranya terdaftar pada DTKS (Afirmasi RMP); Rekomendasi Asesmen Center (Afirmasi PDBK); Surat tugas atau surat penugasan dari instansi atau perusahaan orang tua bekerja (Perpindahan tugas orang tua); Nilai rapor kelas 4, 5 dan semester 1 kelas 6 dan surat keterangan peringkat (Prestasi akademik); serta Sertifikat hasil perlombaan/penghargaan (Jalur Prestasi non-akademik).
Selain itu, terdapat persyaratan umum, pendaftaran PPDB di Kota Bandung terkait Jalur Zonasi. Syarat umum pendaftaran PPDB Kota Bandung 2022 Jalur Zonasi di antaranya,
1. Wajib menyertakan akta kelahiran atau surat keterangan lahir calon peserta didik.
2. Kartu keluarga yang dikeluarkan sebelum 27 Juni 2021. 3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
Saat ini, terdapat 8 wilayah zonasi SD dan 4 wilayah zonasi wilayah untuk SMP, dengan kuota minimal 95% TK, 70% SD, dan 50% untuk SMP.
Berikut Link Daftar PPDB Kota Bandung 2022 Jenjang TK, SD, SMP Jalur Afirmasi, Prestasi, Perpindahan Orang Tua: KLIK DI SINI
Itulah informasi penting terkait jadwal, dan link resmi pendaftaran PPDB Kota Bandung 2022 jenjang TK, SD, hingga SMP jalur perpindahan tugas orang tua, prestasi, hingga afirmasi.***