PPDB Sumut Tahap II 2022 Jenjang SMA-SMK, Ini Berkas yang Disiapkan Tamatan SMP Sederajat dan Cara Daftarnya

- 2 Juni 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi. Berkas yang diperlukan siswa SMP untuk PPDB SMA-SMK Sumut Tahap II 2022.
Ilustrasi. Berkas yang diperlukan siswa SMP untuk PPDB SMA-SMK Sumut Tahap II 2022. /Unsplash/Scott Graham

SEPUTARLAMPUNG.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumut (Sumatra Utara) Tahap II 2022 jenjang SMA dan SMK telah dibuka. Simak berkas yang harus disiapkan siswa tamatan SMP sederajat dan cara daftarnya di sini.

Pemerintah Provinsi (pemprov) Sumut membuka pendaftaran PPDB Tahap II calon siswa baru SMA dan SMK tahun ajaran 2022/2023 mulai 31 Mei hingga 5 Juni 2022 bagi siswa tamat SMP sederajat untuk wilayah zona I.

Dikutip dari laman resmi PPDB Sumut, berikut jadwal lengkap pendaftaran PPDB Sumut Tahap II 2022 calon siswa baru SMA-SMK atau siswa lulus SMP sederajat.

Pendaftaran PPDB Tahap II SMK-SMA zona I mulai 31 Mei - 05 Juni 2022, meliputi Kepulauan Nias, Kabupaten Madina, Kota Sidempuan, Kabuoaten Tapnuli Selatan, Kab. Paluta, Kab. Palas, Kab. Labusel, Kab. Labuhan Batu, dan Kab. Labura.

Baca Juga: Berapa Bantuan yang Diterima Siswa SMA-SMK dari PIP 2022? Tersalurkan ke 683.911 SMA dan 890.887 SMK

Pendaftaran PPDB Tahap II SMK-SMA zona II 6 - 10 Juni 2022 meliputi Kota Sibolga, Kab. Tapteng, Kab. Taput, Kab. Humbahas, Kab. Toba, Kab. Samosir, Kab. Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kab. Asahan, Kab. Batubara, dan Kab. Pakpak Barat.

Pendaftaran PPDB Tahap II SMK-SMA zona III 11 - 16 Juni 2022 meliput Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kab. Langkat, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Deli Serdang, Kab. Karo dan Kab. Dairi.

  • Pendaftaran PPDB Tahap II SMK-SMA seluruh zona 17-21 Juni 2022.
  • Pemeringkatan PPDB Tahap II SMK-SMA 22-24 Juni 2022.
  • Pengumuman PPDB Tahap II SMK-SMA 25 Juni 2022.
  • Pendaftaran ulang PPDB Tahap I dan Tahap II 26 Juni-2 Juli 2022.

PPDB Sumut ini dibuka melalui penerimaan jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi, dan prestasi hasil lomba.

Untuk detail selengkapnya termasuk syarat semua jalur, bisa dilihat melalui laman ini. Klik link berikut:

https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/public/persyaratan.html

Baca Juga: 7 SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Medan-Sumatera Utara untuk Referensi PPDB 2022, Siapa Urutan Pertama?

Alur Pendaftaran PPDB Sumut 2022:

1. Calon peserta didik mengunduh aplikasi melalui tombol "Download Aplikasi Android" pada laman https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id.

2. Calon peserta didik melakukan daftar akun dan login untuk melanjutkan pengisian registrasi PPDB pada aplikasi.

3. Calon peserta didik mengunduh bukti pendaftaran PPDB melalui aplikasi.

4. Sekolah kemudian melakukan verifikasi data calon peserta didik.

5. Cabang dinas melakukan verifikasi data calon peserta didik. Apabila disetujui, maka registrasi peserta didik akan dimuat pada portal PPDB.

6. Calon peserta didik melihat hasil pengumuman melalui aplikasi atau laman PPDB dan mengunggu pengumuman daftar ulang ke sekolah.

Berikut adalah berkas yang harus dipersiapkan untuk mendaftar sekolah jenjang SMA dan SMK.

Baca Juga: Kuota PIP 2022 untuk Jenjang SMP Tersisa 1.305.955 Siswa, Berapa Dana PIP yang Diterima untuk Pelajar SMP?

Jalur Afirmasi

- Kartu Keluarga (KK)

- File Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Bantuan Sosial Tunai (BST)/Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya.

- Khusus peserta didik penyandang disabilitas, wajib ada hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal)

Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

- Kartu Keluarga (KK)

- File SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan

- Khusus anak guru/tenaga kependidikan bisa memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA atau memilih 1 (satu) kompetensi keahlian untuk Jenjang SMK sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas

Baca Juga: 10 SMA Negeri/Swasta Terbaik Provinsi Sumatera Utara untuk Rekomendasi PPDB 2022, Nomor 1 Bukan dari Medan

- File Surat Penugasan orang tua sebagai Guru untuk Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas khusus untuk anak guru/tenaga kependidikan SMA/SMK negeri

- File Surat Keterangan dari Direktur rumah sakit tempat orang tuanya bertugas khusus untuk anak tenaga kesehatan

Jalur Prestasi

- Kartu Keluarga (KK)

- File rapor SMP/Sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi(angka) dari SMP/sederajat

- File sertifikat hasil lomba baik Bidang Akademik maupun Bidang Non Akademik yang diperoleh pada saat tingkat SMP/Sederajat.

Jalur Zonasi

- Kartu Keluarga (KK)

Untuk pengumuman hasil seleksi PPDB Sumut tahap 2 akan dilakukan setelah pendaftaran semua zona wilayah di Sumut.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ppdb.disdik.sumutprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah