•Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
•Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Bantuan dana PIP mulai dari Rp450.000-Rp1 juta ini nantinya akan digunakan para siswa SD-SMK untuk membeli peralatan sekolah.
Selain dapat dipergunakan untuk membeli peralatan sekolah, dana PIP juga dapat dipergunakan untuk biaya ujian praktek, ujian kompetensi, biaya transport, dan untuk uang saku.
Siswa dapat mengetahui penerima dana PIP melalui situs pip.kemdikbud.go.id.
Setelah siswa mengakses situs pip.kemdikbud.go.id, nanti siswa akan melihat tampilan dasbord pip kemdikbud.
Setelah itu, siswa hanya perlu memasukkan NISN siswa, tanggal lahir, bulan, dan tahun lahir.
Kemudian siswa juga diharuskan mengisi nama ibu kandung pada kolom yang tersedia.
Setelah lengkap, klik tulisan 'cari' dan nanti akan tersedia tampilan apakah NISN siswa terdaftar atau tidak.