- Kartu Keluarga;
- Rapor kelas 4 semester 1 dan semester 2, kelas 5 semester 1 dan semester 2, dan kelas 6 semester 1 SD/ SDLB/ MI, Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS);
- Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal;
- Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;
- Sertifikat prestasi akademik;
- Sertifikat prestasi non-akademik;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
b. Dokumen untuk Pra-Pendaftaran PPDB SMA (diunggah online):
- Kartu Keluarga;
- Rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/ MTs, Paket B atau SKYBS;
- Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal;
- Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;
- Sertifikat prestasi akademik;
- Sertifikat prestasi non-akademik;
- Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus OSIS, jika peserta pernah menjadi pengurus OSIS;
- Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler, jika calon siswa (peserta) pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
Baca Juga: SMA dan MA Terbaik dan Unggulan di Kota Batu Jawa Timur Versi Nilai UTBK, Rekomendasi PPDB 2022
c. Dokumen untuk Pra-Pendaftaran PPDB SMK (diunggah online)
- Kartu Keluarga;
- Nilai rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2, dan kelas 9 semester 1 (5 semester) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris pada SMP/SMPLB/ MTs/Paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS);
- Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal;
- Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;
- Sertifikat prestasi akademik;
- Sertifikat prestasi non-akademik;
- Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus OSIS/MPK;
- Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
Tata Cara Prapendaftaran PPDB Jakarta 2022
- Buka situs sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
- Isi formulir Prapendaftaran secara Daring
- Unggah dokumen syarat Pra-Pendaftaran (seperti daftar di atas)
- Cetak tanda bukti pengajuan Pra-Pendaftaran yang berisi Nomor Peserta
- Pantau hasil verifikasi berkas prapendaftaran yang telah diunggah di Sidanira
- Jika lolos verifikasi, peserta mendapatkan tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran