SEPUTARLAMPUNG.COM - Lakukan Aktivasi bank DKI segera, dana KJP Plus tahap 1 2022 cair pada 28 April 2022, ini syaratnya.
Dana KJP Plus tahap 1 2022 akan dimajukan pencairannya yaitu pada tanggal 28 April 2022.
Hal tersebut telah diberitahukan di akun resmi jakone.mobile yang berisikan,"Pencairan Dana KJP Plus tahap 1 2022 bulan Mei akan dimajukan mulai 28 April 2022, jumlah penerima 849.170 siswa" tulis akun instagram jakone.mobile.
Nantinya dana KJP Plus tahap 1 2022 yang telah cair, akan masuk ke rekening bank DKI masing-masing siswa.
Oleh karena itu, siswa diharapkan untuk segera melakukan aktivasi rekening bank DKI agar dana KJP Plus tahap 1 2022 nya segera masuk ke rekening.
Apa saja syarat yang harus diperlukan untuk melakukan aktivasi bank DKI? Berikut syarat yang harus dilakukan siswa.
Untuk pencairan KJP Plus sendiri ialah menggunakan Bank DKI, berikut syarat aktivasinya.
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Surat keterangan dari sekolah yang berisi bahwa pengambil dana KJP adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP
3. KTP orang tua/wali siswa penerima KJP
4. Untuk siswa SMA/SMK dapat menunjukkan kartu pelajar/KTP
5. Mengisi formulir pembukaan rekening baru
Baca Juga: Naskah Khutbah Idul Fitri Terbaru 1443 H-2022 M, Tema: Menguatkan Rasa Kepedulian Terhadap Sesama
Dana KJP Plus tahap 1 2022 merupakan bantuan Pemprov DKI Jakarta untuk siswa SD-SMK DKI Jakarta untuk membantu biaya pendidikan.
Bantuan KJP Plus tahap 1 2022 diberikan SD/SMK yang berasal dari kategori keluarga tidak mampu/miskin untuk mendapatkan pendidikan hingga tamat SMA/SMK.
Siswa akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai, dan akan mendapatkan bonus-bonus lainnya dari KJP Plus.
Berikut rincian dana yang akan diterima siswa penerima KJP Plus.
- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan,
- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan,
- Siswa SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan,
- Siswa SMK sebesar Rp450.000 per bulan,
- PKBM sebesar Rp300.000 per bulan
- LKP sebesar Rp1,8 Juta per semester
Selain mendapatkan uang tunai, siswa juga akan mendapatkan bonus-bonus yang akan diterima dari KJP Plus yakni:
1. Tambahan SPP
- Untuk siswa SD/MI swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan Maksimum Rp1 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.
- Untuk siswa SMP/MTs swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan Maksimum Rp1,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.
- Untuk siswa SMA/MA swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan Maksimum Rp2,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.
- Untuk siswa SMK mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan Maksimum Rp2,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.
2. Fasilitas Gratis
- Masuk Ancol gratis dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar, dan KK
- Dapaft akses gratis naik TransJakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar, dan menggunakan seragam sekolah
- Gratis masuk fasilitas lainnya: museum, ragunan, Monas
3. Bonus juga akan diberikan bagi orang tua siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2022.
Orang tua siswa penerima KJP Plus dapat belanja enam jenis pangan/bahan makanan bersubsidi dengan menunjukan KJP Plus, bahan pangan tersebut adalah:
- Telur
- Daging sapi
- Daging ayam
- Beras
- Susu
- Ikan
Bagi siswa yang sudah terdaftar dan ingin mengecek status KJP Plus tahap 1 2022, dapat melakukan tahapan berikut ini.
- Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus
- Masukan NIK
- Pilih Tahun dan Pilih Tahap
- Kemudian klik cari
Baca Juga: Apa Jenis Cerita Fiksi Teks Berjudul si Pitung? Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 4 SD Halaman 54
Namun, jika nama siswa nantinya tidak terdaftar dapat segera melaporkan melalui 3 cara berikut ini.
1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau
2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:
Itulah info terkait aktivasi rekening bank DKI dan informasi untuk pencairan KJP Plus tahap 1 2022.***