Aktivasi Bank DKI SEGERA! Dana KJP Plus Tahap 1 2022 Sudah Cair pada 28 April 2022, Ini Syaratnya

- 28 April 2022, 22:18 WIB
Ilustrasi pencairan KJP Plus tahap 1 2022 yang dipercepat menjadi 28 April 2022.
Ilustrasi pencairan KJP Plus tahap 1 2022 yang dipercepat menjadi 28 April 2022. /Muhammad Daudy/Unsplash

2. Surat keterangan dari sekolah yang berisi bahwa pengambil dana KJP adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP

3. KTP orang tua/wali siswa penerima KJP

4. Untuk siswa SMA/SMK dapat menunjukkan kartu pelajar/KTP

5. Mengisi formulir pembukaan rekening baru

Baca Juga: Naskah Khutbah Idul Fitri Terbaru 1443 H-2022 M, Tema: Menguatkan Rasa Kepedulian Terhadap Sesama

Dana KJP Plus tahap 1 2022 merupakan bantuan Pemprov DKI Jakarta untuk siswa SD-SMK DKI Jakarta untuk membantu biaya pendidikan.

Bantuan KJP Plus tahap 1 2022 diberikan SD/SMK yang berasal dari kategori keluarga tidak mampu/miskin untuk mendapatkan pendidikan hingga tamat SMA/SMK.

Siswa akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai, dan akan mendapatkan bonus-bonus lainnya dari KJP Plus.

Berikut rincian dana yang akan diterima siswa penerima KJP Plus.

- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan,

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kjp.jakarta.go.id Instagram upt.p4op


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah