2. Surat keterangan dari sekolah yang berisi bahwa pengambil dana KJP adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP
3. KTP orang tua/wali siswa penerima KJP
4. Untuk siswa SMA/SMK dapat menunjukkan kartu pelajar/KTP
5. Mengisi formulir pembukaan rekening baru
Baca Juga: Naskah Khutbah Idul Fitri Terbaru 1443 H-2022 M, Tema: Menguatkan Rasa Kepedulian Terhadap Sesama
Dana KJP Plus tahap 1 2022 merupakan bantuan Pemprov DKI Jakarta untuk siswa SD-SMK DKI Jakarta untuk membantu biaya pendidikan.
Bantuan KJP Plus tahap 1 2022 diberikan SD/SMK yang berasal dari kategori keluarga tidak mampu/miskin untuk mendapatkan pendidikan hingga tamat SMA/SMK.
Siswa akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai, dan akan mendapatkan bonus-bonus lainnya dari KJP Plus.
Berikut rincian dana yang akan diterima siswa penerima KJP Plus.
- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan,