UPDATE: Penerima Bantuan Dana PIP Wajib Punya 'KARTU SAKTI' Ini Jika Ingin Mendapatkan Bantuan Pendidikan

- 26 April 2022, 04:44 WIB
Penerima bantuan PIP wajib punya kartu sakti jika ingin mendapatkan bantuan.
Penerima bantuan PIP wajib punya kartu sakti jika ingin mendapatkan bantuan. /Tangkapan layar/pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penerima bantuan dana PIP wajib memiliki 'kartu sakti' ini jika ingin mendapatkan bantuan pendidikan yaitu PIP.

Lewat dana PIP, pemerintah akan menyalurkan dana bantuan pendidikan bagi keluarga yang perekonomiannya termasuk kedalam kategori miskin/kurang mampu.

Nantinya siswa akan mendapatkan bantuan pendiikan berupa uang tunai dari dana PIP.

Namun, tidak semua siswa akan mendapatkan dana PIP.

Penerima bantuan dari dana PIP sebelumnya harus memiliki 'kartu sakti' jika ingin mendapatkan bantuan dana PIP.

Baca Juga: YES, Dana PIP Madrasah Rp336 Miliar SEGERA CAIR untuk 778.195 Siswa, Cek NISN dan Namamu di Link Berikut ini

Apakah yang dimaksud 'kartu sakti' itu? Simak penjelasannya pada artikel ini.

Dana PIP merupakan bantuan uang tunai untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kriteria khusus yang sudah ditetapkan.

Bagi yang masuk kriteria penerima dana bantuan PIP dapat mengecek di pip.kemdikbud.go.id, dan cek jumlah kuota siswa yang tersisa hingga April 2022.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: pip.kemdikbud.go.id jendela.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah