SEPUTARLAMPUNG.COM - Penerima bantuan dana PIP wajib memiliki 'kartu sakti' ini jika ingin mendapatkan bantuan pendidikan yaitu PIP.
Lewat dana PIP, pemerintah akan menyalurkan dana bantuan pendidikan bagi keluarga yang perekonomiannya termasuk kedalam kategori miskin/kurang mampu.
Nantinya siswa akan mendapatkan bantuan pendiikan berupa uang tunai dari dana PIP.
Namun, tidak semua siswa akan mendapatkan dana PIP.
Penerima bantuan dari dana PIP sebelumnya harus memiliki 'kartu sakti' jika ingin mendapatkan bantuan dana PIP.
Apakah yang dimaksud 'kartu sakti' itu? Simak penjelasannya pada artikel ini.
Dana PIP merupakan bantuan uang tunai untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kriteria khusus yang sudah ditetapkan.
Bagi yang masuk kriteria penerima dana bantuan PIP dapat mengecek di pip.kemdikbud.go.id, dan cek jumlah kuota siswa yang tersisa hingga April 2022.