Link dan Jadwal Pendaftaran PPDB Sumatera Utara (Sumut) 2022 untuk SMA-SMK, Ini Syarat Daftar Jalur Afirmasi

- 20 April 2022, 07:00 WIB
Jadwal Pendaftaran PPDB Sumatera Utara (Sumut) 2022
Jadwal Pendaftaran PPDB Sumatera Utara (Sumut) 2022 /Tangkapan layar https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak link dan jadwal pendaftaran PPDB Sumatera Utara (Sumut) 2022 untuk siswa SMP dan MTs yang ingin mendaftar SMA dan SMK favorit.

Lengkap dengan alur pendaftaran dan syarat daftar PPDB Sumut 2022 jalur afirmasi untuk siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2022-2023 di sejumlah daerah di Indonesia segera dibuka.

Salah satu provinsi yang membuka PPDB 2022 yakni Provinsi Sumatera Utara untuk jenjang SMA dan SMK.

Baca Juga: Dana PIP 2022 hingga Rp1 Juta Bakal Cair Ke 17,9 Juta Siswa, tapi Bukan untuk 8 Tipe Pelajar Ini, Siapa Saja?

Berikut link dan jadwal pendaftaran PPDB Sumatera Utara (Sumut) 2022, cara daftar, dan syarat untuk mendaftar jalur afirmasi.

Siswa yang ingin mendaftar PPDB Sumut 2022 melalui jalur afirmasi harus menyiapkan beberapa berkas, di antaranya Kartu Indonesia Pintar (KIP), KIS, KKS, atau bukti lain penerima bantuan pemerintah.

Siswa wajib mengikuti sistem PPDB yang dilaksanakan secara luring dan daring (online) melalui situs SIAP PPDB Online.

SIAP PPDB Online adalah sebuah sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi seleksi penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi hingga pengumuman hasil seleksi, yang dilakukan secara online dan berbasis waktu nyata (realtime).

Baca Juga: Rekomendasi 5 SMA Terbaik dan Ranking Nasional di Batam Berdasarkan Nilai UTBK 2021, Siswa SMP WAJIB Tahu!

Berikut jadwal lengkap PPDB Sumut 2022:

- 09 Mei - 12 Mei 2022: Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA zona I Kepulauan Nias, Kab. Madina, Kota Sidempuan, Kab. Tapsel, Kab. Paluta, Kab. Palas, Kab. Labusel, Kab. Labuhan Batu, Kab. Labura.

- 13 Mei - 16 Mei 2022: Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Zona II meliputi: Kota Sibolga, Kab. Tapteng, Kab. Taput, Kab. Humbahas, Kab. Toba, Kab. Samosir, Kab. Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kab. Asahan, Kab. Batubara, Kab. Pakpak Barat.

- 17 Mei - 22 Mei 2022: Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Zona III meliputi: Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kab. Langkat, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Deli Serdang, Kab. Karo dan Kab. Dairi.

- 23 Mei - 26 Mei 2022: Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA seluruh zona.
- 27 Mei - 29 Mei 2022: Pemeringkatan PPDB Tahap I SMK/SMA.
- 30 Mei 2022: Pengumuman PPDB Tahap I SMK/SMA
- 31 Mei - 05 Juni 2022: Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA zona I Kepulauan Nias, Kab. Madina, Kota Sidempuan, Kab. Tapsel, Kab. Paluta, Kab. Palas, Kab. Labusel, Kab. Labuhan Batu, Kab. Labura.

Baca Juga: Ini Sisa Kuota PIP 2022 Belum Cair ke Rekening Siswa SD SMP SMA SMK, Berikut Total Penerima PIP per 20 April

- 06 Juni - 10 Juni 2022: Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona II meliputi: Kota Sibolga, Kab. Tapteng, Kab. Taput, Kab. Humbahas, Kab. Toba, Kab. Samosir, Kab. Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kab. Asahan, Kab. Batubara, Kab. Pakpak Barat.

- 11 Juni - 16 Juni 2022: Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona III meliputi: Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kab. Langkat, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Deli Serdang, Kab. Karo dan Kab. Dairi.

- 17 Juni - 21 Juni 2022: Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA seluruh zona.
- 22 Juni - 24 Juni 2022: Pemeringkatan PPDB Tahap II SMK/SMA.
- 29 Juni 2022: Pengumuman PPDB Tahap II SMK/SMA
- 30 Juni - 09 Juli 2022: Pendaftaran ulang PPDB Tahap I dan Tahap II

Baca Juga: Ada 5 Kelompok Siswa Dicoret dari Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, Siapa? Simak Perkiraan Jadwal Pencairan KJP

Syarat mendaftar PPDB Sumatera Utara 2022 Jalur Afirmasi:

1. Seleksi/jalur afirmasi PPDB Sumut 2022 diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas;

2. Kuota PPDB 2022 jalur/seleksi afirmasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu paling sedikit 17% (tujuh belas persen), dan penyandang disabilitas paling banyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah;

3. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui PPDB 2022 jalur afirmasi pada SMK/SMA tidak berdasarkan zonasi;

4. Calon peserta didik baru SMK hanya memilih 1 (satu) kompetensi keahlian dan calon peserta didik baru SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah yang dituju;

5. Seleksi/jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:

- Bukti keikusertaan program penanganan keluarga tidak mampu dan/atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau dapat dilihat melalui situs: Kemendikbud;
- Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs Kemensos;
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs Kemensos;
- Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs Kemensos;
- Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dapat dilihat melalui situs Kemensos;
- Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat dilihat melalui situs Kemensos;
- Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

Baca Juga: Dana Rp250-450 Ribu Sudah CAIR ke Rekening Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, Jika Ada Ciri-Ciri Berikut

6. Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan siap diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;

6. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

8. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

9. Calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas diperuntukkan bagi calon peserta didik kategori disabilitas ringan yaitu tuna wicara, dan mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa serta telah menyelesaikan pendidikan SMP atau SMPLB;

10. Layanan bagi penyandang disabilitas diprioritaskan pada sekolah yang sudah ditunjuk sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, sedangkan sekolah lain dapat menerima calon peserta didik baru sesuai layanan yang ada;

Baca Juga: Rekomendasi SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Palembang, Bisa jadi Referensi PPDB 2022, Buruan Simak Infonya

11. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran; dan

12. Dalam hal daya tampung PPDB 2022 jalur/seleksi afirmasi belum terpenuhi, maka sisa daya tampung afirmasi dimasukkan ke dalam daya tampung seleksi nilai rapor untuk SMK dan jalur zonasi untuk SMA.

Link pendaftaran PPDB Sumatera Utara (Sumut) 2022: KLIK DI SINI

Calon peserta didik dapat mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui situs resmi maupun melalui aplikasi PPDB Sumut 2022.

Cara mengunduh aplikasi PPDB Sumatera Utara (Sumut) 2022:

1. Buka situs PPDB Sumut 2022 di ppdb.disdik.sumutprov.go.id atau KLIK DI SINI

2.  Klik tombol "Download Aplikasi Android" pada situs tersebut

3. Setelah melalukan daftar akun, registrasi, dan verifikasi data, maka Anda dapat mengikuti PPDB Sumut SMA dan SMK 2022 sesuai jadwal yang sudah ditetapkan

4. Setelah itu, Anda perlu menunggu pengumuman hasil dan jadwal daftar ulang di sekolah masing-masing

Demikian jadwal pendaftaran PPDB Sumatera Utara (Sumut) 2022 SMA-SMK yang akan dibuka pada 9-26 Mei 2022 (tahap 1), lengkap dengan syarat dan cara daftar jalur afirmasi.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PPDB Sumut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah