Pada tahun 2022 ini, berikut kuota mahasiswa penerima ADik yang diberikan untuk provinsi Papua Barat, Daerah 3 T, Provinsi Papua, anak TKI dan mahasiswa difabel, yakni:
1. Papua Barat dan Daerah 3 T sebanyak 400 orang
2. Provinsi Papua 500 orang
3. Anak TKI 100 orang
4. Mahasiswa difabel 200 orang
Dilansir seputarlampung.com dari situs resmi Puslapdik, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan beasiswa ADik.
Baca Juga: Beasiswa ADik 2022 Dibuka Mulai Hari ini Sampai 1 Mei, Cek Syaratnya dan Manfaatnya di Sini
Persyaratan:
1. Untuk memperoleh beasiswa ADik, calon penerima harus Orang Asli Papua (OAP).
2. Harus lulusan tahun berjalan, yakni tahun 2022, atau satu tahun sebelumnya yaitu tahun 2021.